Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memberikan keterangan tentang pasal-pasal penebar kebencian dalam sidang uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/5). Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, Kepala Bagian Humas MK, Bambang Witono, menyatakan uji materi tersebut ditujukan pada pasal 154 dan 155 KUHP yang dapat memidanakan warga negara yang dianggap menghina pemerintah dengan menebar kebencian. Selain itu, pemohon uji materi yaitu Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK) R Panji Utomo akan menghadirkan ahli yang juga diberi kesempatan untuk memberikan keterangan tentang pasal-pasal tersebut. Uji materiil terhadap pasal 154 dan 155 KUHP diajukan oleh Direktur Forum Komunikasi Antar Barak (FORAK) R Panji Utomo, yang telah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nanggroe Aceh Darussalam dengan menggunakan pasal 154 KUHP. Panji didakwa mengeluarkan pernyataan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap pemerintah dalam aksi unjukrasa di Kantor Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD pada 2006. Menurut pemohon, pasal itu merupakan pasal karet yang sudah tidak sesuai lagi dalam alam kehidupan demokrasi. Selain mengajukan uji materiil pasal 154 dan 155 KUHP, pemohon juga mengajukan uji materiil pasal 107, pasal 160, pasal 161, pasal 207, dan pasal 208 KUHP yang dinilai memiliki kelemahan yang sama. Kelemahan tersebut juga diakui Direktur Jenderal HAM Depkumham, Harkristuti Harkrisnowo. Dalam persidangan sebelumnya, Harkristuti mengakui pasal 154 dan pasal 155 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penghinaan terhadap Pemerintah di muka umum, merupakan pasal karet. Untuk itu, katanya, pemerintah berencana mengubah filosofi pasal ini dalam rancangan KUHP yang baru. (*)