Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh tidak lagi mensyaratkan pembuatan paspor kunjungan wisata melapirkan deposito Rp25 juta setelah dicabut Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II-B Meulaboh Ian F Marcos, di Meulaboh, Selasa, mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak Senin (20/3), pencabutan ini dilakukan karena banyak opini masyarakat yang pro-kontra terhadap syarat tambahan tersebut.

"Mulai Senin (20/3) kami sudah tidak memberlakukan persyaratan tambahan dengan melampirkan buku tabungan Rp25 juta dalam permohonan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Meulaboh untuk tujuan wisata," katanya dalam rilis pers kepada Antara.

Markos menjelaskan, perintah pencabutan perihal tersebut telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi melalui suratnya kepada Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum Ham Aceh dan kepada seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Meski demikian disampaikan, pihaknya akan tetap melakukan pemeriksaan dengan kehati-hatian, kewaspadaan dan selektif terhadap penerbitan paspor kepada pemohon yang melakukan pengurusan adminsitrasi di kantor Imigrasi.

Seleksi ketat tersebut terutama sekali terhadap pemohon yang diindikasi kuat akan melakukan kegiatan lain di luar negeri, seperti bekerja di luar negeri tidak sesuai dengan ketentuan atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural.

"Jadi setiap pemohon yang datang ke Kantor Imigrasi Meulaboh, kemudian petugas mengindikasi kuat akan bekerja ke luar negeri, itu akan diseleksi lebih ketat, terutama mereka yang beralasan kunjungan keluarga maupun wisata," imbuh dia.

Lebih lanjut dikatakan, selama ini pengurusan administrasi pembuatan paspor untuk kunjungan wisata maupun kunjungan keluarga disyaratkan menunjukkan deposito senilai Rp25 juta dalam wawancara dan pemeriksaan.

Di wilayah hukum Kantor Imigrasi Meulaboh membawahi wilayah barat dan selatan Aceh selama ini melayani pengurusan pemohon paspor yang berangkat ke luar negeri dengan berbagai tujuan, seperti berhaji, umrah, kunjungan keluarga, wisata dan sebagainya.

Meskipun selama ini ada ketentuan persyaratan melampirkan buku tabungan Rp25 juta yang diberlakukan, namun pertugas Imigrasi Meulaboh selalu melakukan pemeriksaan lebih selektif terhadap setiap pemohon untuk membendung TKI non prosedural.

"Bunyi suratnya memerintahkan kepada kepala kantor Imigrasi Meulaboh dan juga kantor imigrasi lain diwilayah Provinsi Aceh untuk tidak memberlakukan syarat tersebut. Selama ini kita juga melakukan pemeriksaan lebih selektif,"imbuh dia.

(KR-ANW/A029)