Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan penambahan kuota jamaah haji Indonesia dari 168.800 menjadi 221.000 orang mulai 2017 harus diikuti dengan penambahan tenaga pendukung.

"Tenaga pendukung pelaksanaan ibadah haji meliputi Panitia Penyelenggara badah Haji (PPHI), khususnya tenaga kesehatan untuk jamaah haji serta Tenaga Kerja Haji Indonesia (TKHI)," kata Saleh Partaonan Daulay di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Saleh, penambahan tenaga pendukung penyelenggaraan ibadah haji perlu mendapat perhatian dari Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, penambahan kuota jamaah haji Indonesia cukup signifikan dari 168.000 menjadi 221.000 sehingga perlu diikuti penambahan tenaga pendukungnya agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan proporsional.

"Kalau ada penambahan jumlah jamaah haji, tentu ada kebutuhan anggaran dan kebutuhan tenaga pendukung untuk mengimbangi banyaknya jumlah jamaah haji," katanya.

Menurut Saleh, DPR RI mendukung permintaan Kementerian Kesehatan untuk penambahan PPHI sebanyak 80 orang dan TKHI sebanyak 465 orang.

Di sisi lain, kata Saleh, anggota Komisi IX DPR RI juga harus lebih intensif melakukan pengawasan penyelenggaraan kesehatan untuk jamaah haji.

"Pengawasan dari Komisi IX DPR RI ini agar penyelenggaraan ibadah haji betul-betul dikelola Pemerintah Indonesia secara profesional," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Saleh juga mempertanyakan kepada Kementerian Kesehatan soal biaya pemeriksaan kesehatan terhadap calon jamaah haji Indonesia yang dibebankan kepada calon jamaah haji, di luar biaya yang telah ditentukan.

Komisi IX DPR RI, kata dia, mempertanyakan adanya surat edaran soal biaya pemeriksaan kesehatan yang dibebankan kepada calon jemaah haji.

"Kenapa ada surat edaran seperti itu, tapi dikonsultasikan sebelumnya kepada DPR RI," katanya.

(R024/S023)