Seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21), di Jakarta, Selasa, tidak setuju aturan itu diterapkan.
"Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online," kata Alfin,yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Pemuda yang menjadikan profesi pengemudi taksi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan, Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi PM Perhubugan Nomor 32/2016.
Baca juga: (Kata warga jika tarif transportasi online naik)
"Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi taksi online lainnya, Hanafi Nurbudi (21), bahwa ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
"Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi GOJEK sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online.
Baca juga: (Sopir angkot demo angkutan online di Bogor, pengguna angkot mengeluh)
"Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi taksi online, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," pungkas Hanafi.
Senada dengan itu, seorang laki-laki yang juga pengemudi taksi online, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi taksi online jika plat kendaraannya diubah menjadi plat kuning.
"Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki plat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
Aturan tentang taksi online dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
Baca juga: (Bogor bersiap hadapi mogok lanjutan sopir angkot)