Pengusaha siap koordinasi restorasi gambut
21 Maret 2017 11:19 WIB
Dokumentasi Tim Badan Restorasi Gambut (BRG) melihat percobaan budidaya ikan papuyuh di lahan gambut terdegradasi di konsesi PT Hutan Amanah Lestari di Desa Jurubanu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Senin (30/1). Perusahaan pemegang izin restorasi ekosistem ini melibatkan masyarakat hingga akademisi untuk merestorasi gambut seluas 25.804 hektare di Kabupaten Barito Timur. (ANTARA/Virna P Setyorini)
Jakarta (ANTARA News) - Meski masih menyimpan pertanyaan namun pengusaha kehutanan menyatakan siap berkoordinasi untuk menjalankan kebijakan terkait tata kelola dan restorasi gambut guna mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, di Jakarta, Selasa, mengatakan, terkait peraturan-peraturan mengenai pengelolaan lahan gambut asosiasinya akan mengkoordinasikan penerapannya di lapangan dengan pemegang izin.
Baca juga: (285 "water logger" awasi gambut di tujuh provinsi)
Baca juga: (Korem 044/Garuda Dempo pakai BIOS 44 untuk restorasi gambut)
"Sekiranya ada kendala dalam penerapannya, maka APHI akan mengkonsultasikan solusinya lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara kasus per kasus," kata dia.
Sebelumnya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Tata Kelola Gambut di Manggala Wanabakti, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan, fokus yang dilakukan saat ini adalah percepatan kerja lapangan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut di 2017.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, di Jakarta, Selasa, mengatakan, terkait peraturan-peraturan mengenai pengelolaan lahan gambut asosiasinya akan mengkoordinasikan penerapannya di lapangan dengan pemegang izin.
Baca juga: (285 "water logger" awasi gambut di tujuh provinsi)
Baca juga: (Korem 044/Garuda Dempo pakai BIOS 44 untuk restorasi gambut)
"Sekiranya ada kendala dalam penerapannya, maka APHI akan mengkonsultasikan solusinya lebih lanjut dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara kasus per kasus," kata dia.
Sebelumnya dalam sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Tata Kelola Gambut di Manggala Wanabakti, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono, mengatakan, fokus yang dilakukan saat ini adalah percepatan kerja lapangan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan gambut di 2017.
Pewarta: Virna Setyorini
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: