Bandung (ANTARA News) - Tiga Nindia Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, diciduk aparat Direktorat Narkoba Polda Jabar, usai pesta ganja di sebuah barak di Ksatrian IPDN, sedangkan seorang pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad Jatinangor, juga dibekuk. Kepada pers di Mapolda Jabar, di Bandung, Senin, Kapolda Jabar Irjen Pol Sunarko DA mengatakan, ketiga praja yang ditangkap pada Jumat (4/5) itu, yakni Rizaldo dari kontingen Aceh, Lan Maulana dari kontingen Jabar dan Lhuzwardi dari kontingen Jambi, sedangkan pengedar ganja yang mengaku mahasiswa Unpad bernama Jaya. Keempat tersangka itu, kata Kapolda, masih ditahan di sel dan dalam pemeriksaan di Mapolda Jabar di Bandung. "Mereka diancam dengan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika," kata Kapolda. Menurut Kapolda, penangkapan tiga praja IPDN pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering dan seorang pengedar ganja itu berawal ketika polisi melakukan tes urine kepada 300 praja di IPDN pada Jumat (4/5). Dari hasil tes urine itu, tiga praja ternyata positif menggunakan narkoba, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan digeledah baraknya, ternyata polisi menemukan tiga puntung rokok daun ganja. Dari hasil pemeriksaan itu diperoleh keterangan bahwa ketiga tersangka praja itu mendapat ganja dengan cara membeli dari tersangka Jaya. "Tidak lama kemudian kami menangkap Jaya di kawasan Jatinangor Sumedang," kata jenderal bintang dua itu. Sementara itu, Rektor IPDN Johanes Kaloh yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya tiga praja yang ditangkap aparat Polda Jabar terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering. "Mereka akan dikenakan sanksi sesuai kesalahannya dan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya IPDN untuk memberantas narkoba di lingkungan kampus, dan sudah komitmen kami untuk membangun calon birokrat yang bebas narkoba," kata Kaloh. Dalam kesempatan terpisah, Kabag Pengasuh Praja IPDN Ilhami Bisri kepada pers mengakui adanya praja yang ditangkap karena menyalahgunaan narkoba, namun pihaknya membantah kalau kampus IPDN menjadi sarang peredaran narkoba. "Ketiga praja yang jadi tersangka itu bisa saja membeli ganja atau narkoba di luar kampus, dan melakukannya secara sembunyi-sembunyi saat waktu pelesir. Kemudian menggunakannya di dalam barak. Oleh karena itu ada sanksi bagi mereka yang terlibat narkoba," katanya.(*)