Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah meringkus seorang "dukun" pengganda uang yang diduga telah menggondol uang miliaran rupiah milik pasiennya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova di Semarang, Senin, mengatakan pelaku menggunakan uang palsu untuk memperdaya korbannya.
Dukun yang ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, Ambarawa, Kabupaten Semarang tersebut diketahui bernama Muhammad Rifai Adi Nugroho (38).
"Korbannya sudah banyak, ada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," katanya.
Bersama dengan pelaku diamankan pula barang bukti berupa puluhan bundel uang palsu dan perlengkapan ritual.
Dalam setiap aksinya, korban menggunakan sejumlah perlengkapan ritual serta uang palsu untuk meyakinkan korbannya.
Kepada korbannya, pelaku mengaku sebagai "orang pintar" yang memperoleh bantuan gaib dari Kanjeng Ratu Kidul.
"Bundelan uang palsu ditunjukkan di depan korbannya untuk meyakinkan, tetapi tidak boleh disentuh," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Jateng tangkap "dukun" pengganda uang
20 Maret 2017 19:41 WIB
ILUSTRASI (ANTARANews / Ferliansyah)
Pewarta: IC Senjaya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: