Jakarta (ANTARA News) - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku membantu proses amnesti pajak (tax amnesty atau TA) untuk PT EK Prima Ekspor (EKP) yang dikelola Rajamohanan.

"Yang saya tahu, Pak Mohan cerita ke saya ada permasalahan tax amnesty di perusahaannya PT EK Prima Ekspor Indonesia. Dia belum bisa ikut TA karena dihambat dan Pak Mohan minta bantuan pengurusan TA, dan saya punya pengalaman urus TA dibantu Handang," kata Arif saat menjadi saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Arif merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera yang bergerak di bidang furnitur.

Ia menjadi saksi untuk terdakwa "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Handang Soekarno.

"Lalu saya sampaikan ke Pak Mohan untuk mengirimkan data-data TA-nya ke saya lalu saya kirim ke Pak Handang, tanpa saya sempat baca yang dikirimkan ke Pak Mohan. Lalu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen mudah-mudahan yang terkaik untuk Pak Mohan," tambah Arif.

Namun setelah ia mengirimkan data tersebut, Arif mengaku tidak mendapat informasi dari Handang mengenai kelanjutan proses pengurusan pajak PT EKP.

"Setelah saya teruskan data ke Handang saya tidak dapat info dari Handang mengenai apa yang dilakukan Handang," tambah Arif.

Arif mengaku sudah lama kenal dengan Rajamohanan yaitu sejak 2008 sebagai sesama pengusaha.

Dalam dakwaan disebutkan Rajamohanan juga meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whatsApp" yang diteruskan oleh Arif kepada Handang dengan kalimat "Apapun Keputusan Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun".

Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera saya khabari bpk".

Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Tujuan pemberian suap itu adalah untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Dirjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus.