Kepatuhan penyampaian LHKPN Kemenkeu capai 100 persen
20 Maret 2017 15:32 WIB
Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) menyerahkan piagam penghargaan LHKPN 2016 kepada Direktur Eksekutif-Kepala Departemen Sumber Daya Manusia Bank Indonesia Damayanti Johan dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016 di Pekanbaru, Riau, Jumat (9/12/2016). (ANTARA /Rony Muharrman)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) telah mencapai 100 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan seluruh 29.806 PNWL Kementerian Keuangan per 17 Maret 2017 sudah menyampaikan kewajiban LHKPN.
Tingkat kepatuhan 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi aplikasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Selasa (14/3).
Dalam acara tersebut, Menkeu memberikan waktu kepada PNWL di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu tiga hari.
Menkeu menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kriteria yang dapat menjadi penilaian untuk penetapan mutasi, promosi maupun seleksi jabatan.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman atau tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 187 PNWL, sebanyak 112 orang telah menyampaikan LHKPN.
Sementara itu, sebanyak 75 orang diusulkan untuk dihapuskan dari daftar PNWL-LHKPN karena bukan termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan dalam peraturan, menjalani tugas belajar, pensiun, meninggal dunia maupun diberhentikan sebagai PNS.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta harta yang dimiliki oleh istri maupun suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dilaporkan melalui tata cara yang ditetapkan oleh KPK.
Kepatuhan penyampaian LHKPN ini menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: (KPK: lima hakim konstitusi belum lapor LHKPN)
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menyebutkan seluruh 29.806 PNWL Kementerian Keuangan per 17 Maret 2017 sudah menyampaikan kewajiban LHKPN.
Tingkat kepatuhan 100 persen ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara sosialisasi aplikasi penyampaian LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) pada Selasa (14/3).
Dalam acara tersebut, Menkeu memberikan waktu kepada PNWL di lingkungan Kementerian Keuangan yang belum menyampaikan LHKPN, untuk segera melaksanakan kewajibannya dalam waktu tiga hari.
Menkeu menegaskan bahwa kepatuhan penyampaian LHKPN menjadi salah satu kriteria yang dapat menjadi penilaian untuk penetapan mutasi, promosi maupun seleksi jabatan.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti pengiriman atau tanda terima formulir LHKPN dan konfirmasi menyeluruh kepada 11 unit eselon I yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal, dari 187 PNWL, sebanyak 112 orang telah menyampaikan LHKPN.
Sementara itu, sebanyak 75 orang diusulkan untuk dihapuskan dari daftar PNWL-LHKPN karena bukan termasuk kriteria wajib lapor yang disyaratkan dalam peraturan, menjalani tugas belajar, pensiun, meninggal dunia maupun diberhentikan sebagai PNS.
LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara beserta harta yang dimiliki oleh istri maupun suami dan anak yang masih dalam tanggungan yang dilaporkan melalui tata cara yang ditetapkan oleh KPK.
Kepatuhan penyampaian LHKPN ini menjadi indikator utama KPK dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan.
Baca juga: (KPK: lima hakim konstitusi belum lapor LHKPN)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: