Jakarta (ANTARA News) - Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menilai poin revisi yang diajukan minggu ini untuk Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2016 berpotensi membawa bangsa Indonesia ke dalam kemunduran.
"Revisi pengaturan semestinya malah mengedepankan inovasi, layanan yang inovatif, layanan yang bisa membuka inovasi baru," ujar dia dalam temu media di kantor Grab Indonesia di Jakarta, Jumat.
"Tapi sayangnya justru dengan revisi yang diumumkan beberapa saat yang lalu kami melihat potensi bahwa beberapa poin di situ bernuansa proteksionis dan bisa justru malah menjadi langkah mundur yang kami hindari," sambung dia.
Hampir tiga tahun sejak pertama meluncurkan layanan di Indonesia, Grab tidak sekalipun melihat ke belakang, tidak sekalipun mundur.
"Hal ini bisa berpotensi untuk menjadi kendala bagi layanan transportasi yang terjangkau, aman, nyaman serta berpotensi juga untuk para mitra pengemudi beserta keluarganya yang sampai saat ini telah berhasil mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya," ujar dia.
"Kita semua dan bangsa Indonesia berpotensi untuk dirugikan secara jangka panjang," lanjut dia.
Lebih lanjut, simak video berikut.
Grab: Revisi Permen No. 32 langkah mundur (video)
17 Maret 2017 17:40 WIB
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata dalam temu media di Kantor Grab Indonesia di Jakarta, Jumat (17/3/2017). (ANTARA News/ Arindra Meodia)
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: