Jakarta (ANTARA News) - Kemensos mengharapkan kendala-kendala yang dihadapi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) baik masalah data, pencairan, Bulog, BRI, Pembagian Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tempat Penyaluran berjalan lancar khususnya di Riau.

"Melalui acara ini, pendamping PKH yang mendampingi penerima bantuan pangan serta TKSK sama-sama kita ajak berkumpul dan di evaluasi, apa saja yang terjadi di lapangan baik suka dan duka serta proses penyiapan infra struktur tambahan," ujar Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos RI Andi ZA Dulung usia memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Bantuan Pangan Non Tunai 2017 di Riau, Kamis.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis, acara tersebut diikuti oleh Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Kadis Sosial Provinsi Riau, Bulog, BRI serta seluruh pendamping Program Kelurga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

Dirjen berharap, program ini dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan dan semakin mensejahterakan masyarakat di Provinsi Riau.

Jumlah penerima manfaat program bantuan pangan non-tunai pada 2017 mencapai 1,4 juta jiwa. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya, 1,25 juta jiwa.

Nilai bantuan Rp110 ribu per bulan, yang dicairkan empat kali dalam setahun. KKS memiliki fitur elektronik dan tabungan yang berfungsi sebagai kartu perbankan Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) dan layanan Keuangan Digital (LKD).

Bantuan distribusi pangan melalui KKS akan disalurkan melalui 7.733 e-Warong KUBE dan agen yang berbasis toko maupun RPK (Rumah Pangan Kita). Para penerima hanya bisa menukarkan dengan produk pangan dan bahan pokok.

"Sekarang terima uang senilai Rp110 ribu per bulan, tetapi tidak boleh ambil tunai, harus bahan pangan," kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kemensos Andi Z.A. Dulung.

Untuk data jumlah penduduk miskin penerima bantuan pangan non-tunai, Kementerian Sosial menggunakan basis data terpadu yang dikumpulkan sejak 2011. Pendataan penduduk miskin berdasarkan empat puluh variabel. Basis data penduduk miskin diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2013.

"Semua data merujuk ke sini. Yang tidak ada (tidak terdaftar sebagai penduduk miskin), tidak lagi bisa menerima bantuan," pungkasnya.