Pemasok senjata untuk pembom bunuh diri Polres Surakarta ditangkap
16 Maret 2017 18:14 WIB
Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver dan puluhan peluru milik tersangka pemasok senjata teroris bom Polres Surakarta di Polda Sumsel, Palembang, Sumsel, Kamis (16/3/2017). Polda Sumsel menangkap dua tersangka berinisial C dan T yang merupakan pemasok senjata bagi jaringan pelaku terorisme bom bunuh diri di Polres Surakarta 2016 lalu.(ANTARA/Feny Selly)
Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA News) - Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka pemasok senjata bagi teroris yang meledakkan bom bunuh diri di Polres Surakarta beberapa bulan lalu. Mereka ditangkap di Ogan Komering Ulu Selatan.
"Kedua tersangka diketahui merupakan pemasok senjata api kepada pelaku teroris jaringan Abu Faisal," papar Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis.
Dua tersangka berinisial C dan T ini ditangkap berkat koordinasi Densus 88 dan Polda Sumsel yang tengah mengungkap jaringan teroris bom Polres Surakarta.
Keduanya ditangkap Rabu malam kemarin oleh tim Polres Ogan Komering Ulu Selatan bersama barang bukti dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 25 butir peluru 9 mm.
"Dari Densus 88 kami ketahui bahwa pelaku ini menjual senjata api rakitan kepada jaringan Abu Faisal, pelaku bom Mapolres Surakarta," kata Agung.
Direktur Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Prasetijo menyatakan akan mendalami asal dan tempat pembuatan barang bukti yang disita.
"Peluru dan onderdil senjata api resmi dari sana akan kami dalami asal usul senjata tersebut. Kami sudah pegang nama-namanya tinggal menunggu pendalaman selanjutnya," papar Prasetijo.
Dari Densus 88 didapatkan informasi bahwa Abu Faisal pernah datang ke sini dan menginap di salah satu hotel di Palembang. "Abu Faisal memerintahkan AS, tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap untuk mencari senjata rakitan akan digunakan dalam aksinya," ungkap dia.
Dari AS didapatkan empat pucuk senjata api rakitan yang konon berasal dari Ogan Komering Ulu Timur dengan harga Rp10 juta.
Sementara, dengan memberikan uang Rp10 juta didapat empat pucuk senjata api dari Ogan Komering Ulu Timur dan dari senjata ini dua tersangka tertangkap AS dan Brbm, serta masih ada dua lagi dalam pendalaman yakni tersangka C (39) dan T (41) yang masing-masing berprofesi buruh dan wiraswastawan.
"Kedua tersangka diketahui merupakan pemasok senjata api kepada pelaku teroris jaringan Abu Faisal," papar Kapolda Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Palembang, Kamis.
Dua tersangka berinisial C dan T ini ditangkap berkat koordinasi Densus 88 dan Polda Sumsel yang tengah mengungkap jaringan teroris bom Polres Surakarta.
Keduanya ditangkap Rabu malam kemarin oleh tim Polres Ogan Komering Ulu Selatan bersama barang bukti dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 25 butir peluru 9 mm.
"Dari Densus 88 kami ketahui bahwa pelaku ini menjual senjata api rakitan kepada jaringan Abu Faisal, pelaku bom Mapolres Surakarta," kata Agung.
Direktur Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Prasetijo menyatakan akan mendalami asal dan tempat pembuatan barang bukti yang disita.
"Peluru dan onderdil senjata api resmi dari sana akan kami dalami asal usul senjata tersebut. Kami sudah pegang nama-namanya tinggal menunggu pendalaman selanjutnya," papar Prasetijo.
Dari Densus 88 didapatkan informasi bahwa Abu Faisal pernah datang ke sini dan menginap di salah satu hotel di Palembang. "Abu Faisal memerintahkan AS, tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap untuk mencari senjata rakitan akan digunakan dalam aksinya," ungkap dia.
Dari AS didapatkan empat pucuk senjata api rakitan yang konon berasal dari Ogan Komering Ulu Timur dengan harga Rp10 juta.
Sementara, dengan memberikan uang Rp10 juta didapat empat pucuk senjata api dari Ogan Komering Ulu Timur dan dari senjata ini dua tersangka tertangkap AS dan Brbm, serta masih ada dua lagi dalam pendalaman yakni tersangka C (39) dan T (41) yang masing-masing berprofesi buruh dan wiraswastawan.
Pewarta: Muhammad Suparni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: