Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPR Setya Novanto mengaku belum mendengarkan secara langsung terkait usulan digulirkannya hak angket dugaan korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP) sehingga belum bisa menentukan sikap.

"Saya belum mendengarkan penjelasan langsung dan belum lihat urgensi," kata Novanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia menilai Pimpinan DPR akan mendengarkan dahulu secara jernih penjelasan pengusul seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Hal itu menurut dia agar proses hukum yang telah berjalan tetap dalam koridor dan supremasi hukum yang berlaku.

"Kami mendukung penuh dalam upaya supremasi hukum penuntasan kasus KTP-E itu dan terkait usulan hak angket harus bertanya lebih jelas," ujarnya.

Baca juga: (DPR: Indonesia belum waktunya terapkan "e-voting")

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai hak angket KTP-E baru sebatas wacana belum tahap implementasi dan apabila ada yang berpandangan sama maka dirinya mempersilahkan menggalang dukungan.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan alasan dirinya mengusulkan penggunaan angket kasus e-KTP yang menyeret sejumlah pejabat negara, petinggi partai politik dan anggota-anggota dewan.

Fahri mengungkapkan hak angket dibutuhkan untuk menggali keterangan soal kronologis masuknya nama-nama tokoh politik dalam berkas dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri.

Baca juga: (DPR jadwalkan rapat Bamus bahas revisi UUMD3)