Gamawan Fauzi tiba di pengadilan tipikor kasus e-KTP
16 Maret 2017 09:41 WIB
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan), mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni (kedua kanan), mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap (kedua kiri) dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemdagri Elvius Dailami (kiri) meninggalkan ruangan saat rehat sidang lanjutan dugaan korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, sekitar pukul 08.45 WIB untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek KTP elektronik (KTP-E).
Gamawan datang bersama tim pengacaranya dan langsung dikerubuti para wartawan yang sejak pagi memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Mendagri ini membantah bahwa dirinya menerima uang dari kasus proyek KTP-E ini dan meminta semua pihak tidak melakukan fitnah kepada orang lain.
"Proses peradilan kita hormati, berjalan seperti apa adanya, jangan buat fitnah ke orang lain," kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan.
Gamawan juga membantah melakukan pertemuan dengan anggota DPR Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Setyo Novanto untuk memuluskan proyek KTP-E senilai total Rp5,9 triliun tersebut.
"Saya tidak kenal Nazaruddin, kenal aja di TV. Ngak pernah bertemu Nazar, Anas, Setnov, tidak pernah. Saya ikuti aturan saja, proses normatif saja. Saya tahunya ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamwan.
Selain Gamawan, pada sidang Kamis ini juga rencananya akan dimintai keterangan mantan menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.
Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengungkapkan peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, baik dalam proses penganggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun tersebut.
"Pada November 2009, Gamawan Fauzi meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependukan) NIK yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Eva mengatakan usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.
Gamawan datang bersama tim pengacaranya dan langsung dikerubuti para wartawan yang sejak pagi memenuhi Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Mendagri ini membantah bahwa dirinya menerima uang dari kasus proyek KTP-E ini dan meminta semua pihak tidak melakukan fitnah kepada orang lain.
"Proses peradilan kita hormati, berjalan seperti apa adanya, jangan buat fitnah ke orang lain," kata Gamawan menjawab pertanyaan wartawan.
Gamawan juga membantah melakukan pertemuan dengan anggota DPR Nazaruddin, Anas Urbaningrum, Setyo Novanto untuk memuluskan proyek KTP-E senilai total Rp5,9 triliun tersebut.
"Saya tidak kenal Nazaruddin, kenal aja di TV. Ngak pernah bertemu Nazar, Anas, Setnov, tidak pernah. Saya ikuti aturan saja, proses normatif saja. Saya tahunya ditetapkan tersangka saja ada masalah," kata Gamwan.
Selain Gamawan, pada sidang Kamis ini juga rencananya akan dimintai keterangan mantan menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh.
Dalam sidang sebelumnya, saat pembacaan dakwaan dugaan korupsi pengadaan e-KTP mengungkapkan peran Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, baik dalam proses penganggaran maupun pengadaan pekerjaan senilai total Rp5,9 triliun tersebut.
"Pada November 2009, Gamawan Fauzi meminta Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependukan) NIK yang semua dibiayai menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari APBN murni," kata jaksa penuntut umum KPK Eva Yustisiana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/3).
Eva mengatakan usulan tersebut selanjutnya dibahas dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat (RDP) antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: