Jakarta (ANTARA News) - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan tidak ada konflik kepentingan dalam dirinya dengan pengungkapan proyek pengadaan e-KTP seperti dituduhkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Saya tidak mau berpolemik di media massa seperti ini, kita buktikan saja di pengadilan. Kita buktikan janji saya bahwa semua itu semua tidak terjadi, conflict of interest tidak terjadi, saya tidak pernah melobi orang, saya tidak pernah menjatuhkan orang, itu semua tidak terjadi, yakinkanlah itu," kata Agus di Jakarta, Rabu.
Fahri Hamzah menuduh Agus Rahardjo mempunyai konflik kepentingan dalam kasus korupsi e-KTP. Tuduhan Fahri didasarkan pada asumsi dia bahwa Agus pernah menjabat Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) yang memberikan pendapat pengadaan e-KTP.
Kemarin Fahri menuding, "Saya lihat yang tidak bersih itu ketua KPK. Karena itu dia harus mengundurkan diri. Dia tidak boleh terlibat dalam kasus ini. Ini konfliknya terlalu kentara karena sebagai ketua LKPP, Pak Agus itu melobi untuk satu konsorsium. Bahkan ada pernyataan yang mengancam, kalau bukan itu yang memang akan gagal. Agus yang bicara begitu."
Menjawan tuduhan Fahri itu hari ini, Agus membantah mengetahui konsorsium yang mengikuti lelang e-KTP.
"Saya juga tidak tahu berapa konsorsium yang ikut, tapi saya tidak mau berpolemik, ini biar pengadilan yang proses semua," tegas Agus.
Agus bahkan mengatakan siap diperiksa di pengadilan sebagai saksi.
"Kalau saya perlu dipanggil di pengadilan saya siap memberikan kesaksian itu dan kemudian saya juga pesan begini, setiap kali ada tersangka kasus korupsi juga kok dibela? Itu juga tidak tepat, mari kita bangsa bersama-sama agar korupsi harus dihilangkan dari negara kita. Langkah-langkah KPK jangan kemudian dihalangi seperti itu," tegas Agus.
Ia kembali mengatakan KPK masih membuka kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.
"Untuk tersangka baru kita masih menunggu gelar (perkara). Saya dan pimpinan lain ingin agar kasus ini tuntas. Sejak awal saya sampaikan ini bukan lari jangka pendek tapi marathon, insya Allah kalau Tuhan memberikan izin, Tuhan memberikan petunjuk, kita akan menuntaskan kasus ini dengan cepat seperti yang diharapkan," tambah Agus.
Dalam kasus ini, baru ada dua orang terdakwa yang dihadapkan ke persidangan yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Anggaran KTP-E bernilai total Rp5,92 triliun dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun.
Dituding konflik kepentingan, Ketua KPK jawab "buktikan saja di pengadilan"
15 Maret 2017 12:29 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: