Bekasi (ANTARA News) - Aksi tawuran yang menewaskan dua orang pelajar di wilayah hukum Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (11/3), dipicu provokasi oleh sejumlah alumni, kata Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar.

"Dari hasil pengakuan para pelaku pembunuhan, ada ancaman dari para seniornya (alumni) akan dihabisi bila tidak mau terlibat dalam tawuran dengan sekolah musuhnya," katanya di Bekasi, Senin.

Menurut dia, peristiwa tersebut melibatkan peserta tawuran dari empat sekolah di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang terpisah pada hari yang sama.

TKP pertama berlangsung di Jalan Cut Meutia, Bekasi Timur dengan korban tewas bernama Oliver Vito (14) pelajar SMPN 41 Kota Bekasi saat tawuran melawan SMPN 36 Kota Bekasi.

Sementara TKP kedua berlokasi kawasan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede dengan korban bernama Edi Febriyanto (17) pelajar SMK Abdi Karya Kota Bekasi saat melawan SMK Bina Insan Kamil.

Menurut Hero, korban Oliver ditemukan tewas oleh petugas di bawah jembatan layang Jatibening dengan kondisi luka tusukan celurit di bagian dada dan kepalanya.

Sementara korban tewas Edi Febriyanto menderita luka bacokan di bagian lehernya menggunakan sebilah celurit.

"Dari rangkaian kejadian itu, kami sudah menangkap empat pelaku yang bertanggung jawab atas insiden ini, di antaranya RA (14) selaku eksekutor pembunuhan Oliver, RM (14) selaku penganiaya Oliver dan YP (14) yang menyimpan senjata celurit," katanya.

Sementara, satu orang pelaku yang terlibat di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, polisi menangkap seorang pelaku berinisial IL (18) yang menjadi eksekutor tewasnya Egi.

Dikatakan pelaku yang di bawah umur, kata dia, saat ini telah dititipkan ke Lapas anak di Bulak Kapal, Bekasi Timur.

"Khusus untuk pelaku di bawah umur akan menjalani hukuman yang sama yakni Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, namun mekanisme penahannya saja yang berbeda, tidak dicampur dengan dewasa," katanya.