Mentan minta pendampingan KPK soal lahan sawit
13 Maret 2017 18:40 WIB
Mentan Datangi KPK Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (tengah) bersiap melakukan pertemuan dengan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3/2017). Mentan mendatangi KPK untuk berdiskusi dan meminta pendampingan dalam mengawasi anggaran peremajaan atau "replanting" kelapa sawit. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada Senin menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendampingan lembaga tersebut terkait komposisi lahan perkebunan kelapa sawit.
Menteri Amran menjelaskan Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar pembagian lahan kelapa sawit antara perusahaan perkebunan sebagai pihak inti dengan perkebunan lahan kelapa sawit plasma harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sekitar 20 persen untuk perkebunan rakyat.
"Komposisi antara plasma dengan inti sekarang ini belum mencapai 10 persen. Pak Ketua (KPK) meminta kalau bisa lebih tinggi dari 20 persen. Sekarang saja belum sampai 20 persen untuk plasma," kata Menteri Amran di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan ada tiga hal menyangkut perkebunan kelapa sawit beserta perusahaan yang bergerak di sektor bisnis tersebut yang dibahas bersama KPK.
Hal pertama adalah menyoal komposisi perkebunan kelapa sawit plasma yang dikelola masyarakat yang belum mencapai 20 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 pasal 15 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 250 hektare (ha) atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.
Sementara itu, Kementerian Pertanian mencatat hingga 2015 realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791 ha. Luas ini lebih rendah dari target perusahaan yang seluas 384.065 ha.
Hal kedua yang dibahas adalah pengawasan dana peremajaan atau "replanting" lahan kelapa sawit oleh KPK mengingat hingga 2016 telah dianggarkan Rp400 miliar untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Selanjutnya, KPK juga dilibatkan dalam pengawasan perkebunan kelapa sawit seluas 2,7 juta hektare yang berada di hutan produksi. Pengawasan KPK dibutuhkan terkait alih fungsi hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ada lahan sawit plasma dan inti di kawasan produksi. Ini harus kita luruskan karena luasnya cukup signifikan kurang lebih 2,7 juta hektare. Ini sangat besar," ungkapnya.
Kementerian Pertanian dan KPK juga berkoordinasi untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan sawit telah patuh membayar pajak termasuk pemberian izin untuk beroperasi.
(M053/S025)
Menteri Amran menjelaskan Ketua KPK Agus Rahardjo menyarankan agar pembagian lahan kelapa sawit antara perusahaan perkebunan sebagai pihak inti dengan perkebunan lahan kelapa sawit plasma harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni sekitar 20 persen untuk perkebunan rakyat.
"Komposisi antara plasma dengan inti sekarang ini belum mencapai 10 persen. Pak Ketua (KPK) meminta kalau bisa lebih tinggi dari 20 persen. Sekarang saja belum sampai 20 persen untuk plasma," kata Menteri Amran di Gedung KPK Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan ada tiga hal menyangkut perkebunan kelapa sawit beserta perusahaan yang bergerak di sektor bisnis tersebut yang dibahas bersama KPK.
Hal pertama adalah menyoal komposisi perkebunan kelapa sawit plasma yang dikelola masyarakat yang belum mencapai 20 persen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 pasal 15 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan perkebunan yang mengajukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luasan 250 hektare (ha) atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20 persen dari luas areal IUP-B atau IUP.
Sementara itu, Kementerian Pertanian mencatat hingga 2015 realisasi pembangunan kebun masyarakat baru mencapai 237.791 ha. Luas ini lebih rendah dari target perusahaan yang seluas 384.065 ha.
Hal kedua yang dibahas adalah pengawasan dana peremajaan atau "replanting" lahan kelapa sawit oleh KPK mengingat hingga 2016 telah dianggarkan Rp400 miliar untuk peremajaan perkebunan sawit rakyat berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Selanjutnya, KPK juga dilibatkan dalam pengawasan perkebunan kelapa sawit seluas 2,7 juta hektare yang berada di hutan produksi. Pengawasan KPK dibutuhkan terkait alih fungsi hutan produksi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Ada lahan sawit plasma dan inti di kawasan produksi. Ini harus kita luruskan karena luasnya cukup signifikan kurang lebih 2,7 juta hektare. Ini sangat besar," ungkapnya.
Kementerian Pertanian dan KPK juga berkoordinasi untuk memastikan seluruh perusahaan perkebunan sawit telah patuh membayar pajak termasuk pemberian izin untuk beroperasi.
(M053/S025)
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: