Denpasar (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum selama enam tahun David James Taylor (34), seorang warga asal Inggris karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta provinsi itu.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan orang lain mati," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yanto di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali Senin.

Menurut hakim perbuatan terdakwa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia itu telah melanggar Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP tentang penganiayaan berat.

Vonis majelis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman delapan tahun penjara.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, memberikan keterangan secara berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Haposan Sihombing menyatakan menerima vonis hakim.

Dalam dakwaan sebelumnya terungkap bahwa kedua terdakwa yang sedang dimabuk asmara datang ke pantai di depan Hotel Pullma, Legian pada 17 Agustus 2016, Pukul 03.45 Wita untuk bersantai menikmati suasana malam sambil meminum masing-masing satu botol bir berukuran besar.

Perkara pembunuhan tersebut berawal saat kekasih terdakwa Sarah Connor (terdakwa dalam berkas terpisah) kehilangan tas yang dibawanya yang tertinggal di pesisir pantai tempat awal melakukan minum-minum bir bersama terdakwa.

David yang saat itu melihat korban berdiri dengan gelagat mencurigakan langsung menanyakan apakah melihat sebuah tas di dekat korban berdiri.

Namun, korban yang merupakan seorang anggota polisi lalu lintas yang saat itu bertugas di kawasan pantai itu, mengatakan kepada terdakwa bahwa tidak melihat tas itu.

Terdakwa yang menduga korban telah mencuri tas milik kekasihnya itu langsung menggeledah tubuh dan kantong saku celana maupun baju korban, sambil menanyakan dimana tas milik Sarah.

Karena korban tidak mengetahui, dan melihat gelagat kedua korban mabuk, Wayan Sudarsa sempat memukul kedua terdakwa sehingga terjadilah perkelahian antara korban dengan David.

Saat itu juga, terdakwa Sarah yang sempat menolong David juga dijambak rambutnya oleh korban. Karena, terdakwa merasa terdesak, David yang dalam kondisi mabuk langsung memukul bagian belakang kepala korban sebanyak satu kali dengan menggunakan botol bir yang dipakainya minum.

Terdakwa David juga sempat memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak tiga kali. Korban yang mendapat pukulan keras dari terdakwa itu langsung terjatuh dan terkulai lemas di atas pasir pantai.

Setelah melakukan pemukulan itu, kedua terdakwa sempat mencari tas miliknya, namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya, terdakwa justru mengambil dompet milik korban yang berisi uang Rp2.000, kartu ATM dan telepon seluler milik Wayan Sudarsa.

Kemudian, terdakwa mengamankan kartu identitas dan kartu anggota milik korban yang selanjutnya memotong-motong semua kartu identitas milik Wayan Sudarsa.