Washington (ANTARA News) - Jaksa Agung Maryland Brian Frosh menyatakan ikut menggugat Keppres revisi Presiden Donald Trump mengenai larangan imigran dari sejumlah negara masuk AS dengan alasan langkah itu masih melarang kaum muslim dan akan merugikan negara bagian itu.

"Keppres kedua Trump masih melarang muslim," kata Frosh seperti dilaporkan radio WTOP online.

"Pemerintahan sekarang bersikukuh pada upayanya menerapkan kebijakan yang tidak hanya tidak manusiawi dan tidak konstitusional, namun juga membuat kita menjadi kurang aman dan tidak lebih aman."

Jaksa agung negara bagian ini menyatakan Keppres yang juga digugat Washington dan sejumlah negara bagian lainnya di AS itu akan membuat Maryland kurang bersaing dalam meningkatan jumlah kunjungan para akademisi, ilmuwan dan insinyur dari berbagai negara serta merugikan universitas-universitas dan perekonomian Maryland, demikian Reuters.