Pelaku pelecehan seksual dicambuk 120 kali
10 Maret 2017 20:01 WIB
Terpidana Pelecehan Seksual Dicambuk. Algojo melakukan eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus pelecehan seksual pada anak laki dibawah umur di Masjid Agung Al Munawir, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (10/3/2017). Mahkamah Syariah Islam di daerah itu menjatuhkan hukuman terhadap terpidana sebanyak 112 cambuk di hadapan umum setelah dipotong masa tahan tujuh cambuk. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Banda Aceh (ANTARA News) - Seorang pelaku pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Aceh Besar yang terbukti bersalah dihukum cambuk hingga 120 kali.
Prosesi uqubat atau pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat. Eksekusi hukuman cambuk disaksikan seratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Adapun pelaku pelecehan seksual yang dihukum cambuk sebanyak 120 tersebut bernama Darmawan AB bin Abdullah, 41 tahun, warga Sukamakmur Aceh Besar. Terhukum ditangkap polisi pada Juli 2016.
Terhukum Darmawan AB bin Abdullah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Aziz, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengatakan, terhukum Darmawan AB hanya menjalani 112 kali cambuk. Hukuman itu setelah dipotong masa tahunan.
"Terhukum yang bekerja sebagai petani ini tidak menjalani hukuman 120 cambuk. Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 hari," kata Aziz.
Aziz mengatakan, korban terhukum Darmawan AB adalah anak murid mengajinya. Selain bekerja sebagai petani, terhukum Darmawan AB juga sebagai guru mengaji.
"Korbannya ada tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 hingga 16 tahun. Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Aziz menyebutkan.
Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan kepada pasangan nonmuhrim yakni Raidi Afrizal bin Bukhari, 25 tahun, dan Cici Nanda Julia binti Mukthar, 18 tahun. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan ikhtilath dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Pasangan yang ditangkap warga di sebuah rumah di Darul Imarah, Aceh Besar pada Oktober 2016 ini terbukti bersalah melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap tiga pelaku maisir atau perjudian. Tiga pelaku judi sabung ayam ini dihukum masing-masing 10 kali. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 juncto Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya nonmuslim, yakni Alem, 57 tahun, dan Amel, 60 tahun, keduanya warga Kuta Alam Banda Aceh. Serta seorang muslim pelaku maisir lainnya yakni Mukhlis bin Abdul Mutaleb, 35 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar.
Prosesi uqubat atau pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Almunawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat. Eksekusi hukuman cambuk disaksikan seratusan warga di ibu kota Kabupaten Aceh Besar tersebut.
Adapun pelaku pelecehan seksual yang dihukum cambuk sebanyak 120 tersebut bernama Darmawan AB bin Abdullah, 41 tahun, warga Sukamakmur Aceh Besar. Terhukum ditangkap polisi pada Juli 2016.
Terhukum Darmawan AB bin Abdullah diputus bersalah oleh Mahkamah Syariah melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Aziz, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar, mengatakan, terhukum Darmawan AB hanya menjalani 112 kali cambuk. Hukuman itu setelah dipotong masa tahunan.
"Terhukum yang bekerja sebagai petani ini tidak menjalani hukuman 120 cambuk. Terhukum ditahan selama 226 hari. Dalam ketentuannya, satu kali cambuk sama dengan 30 hari. Jadi, terhukum hanya menjalani hukuman 112 hari," kata Aziz.
Aziz mengatakan, korban terhukum Darmawan AB adalah anak murid mengajinya. Selain bekerja sebagai petani, terhukum Darmawan AB juga sebagai guru mengaji.
"Korbannya ada tiga orang anak laki-laki yang usianya 15 hingga 16 tahun. Terhukum melakukan perbuatannya di tempat dan waktu yang berbeda," ungkap Aziz menyebutkan.
Selain itu, eksekusi cambuk juga dilakukan kepada pasangan nonmuhrim yakni Raidi Afrizal bin Bukhari, 25 tahun, dan Cici Nanda Julia binti Mukthar, 18 tahun. Pasangan ini terbukti bersalah melakukan ikhtilath dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.
Pasangan yang ditangkap warga di sebuah rumah di Darul Imarah, Aceh Besar pada Oktober 2016 ini terbukti bersalah melanggar Pasal 23 dan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap tiga pelaku maisir atau perjudian. Tiga pelaku judi sabung ayam ini dihukum masing-masing 10 kali. Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 18 juncto Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya nonmuslim, yakni Alem, 57 tahun, dan Amel, 60 tahun, keduanya warga Kuta Alam Banda Aceh. Serta seorang muslim pelaku maisir lainnya yakni Mukhlis bin Abdul Mutaleb, 35 tahun, warga Kuta Baro, Aceh Besar.
Pewarta: M Haris SA
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: