Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Harry Azhar Azis, menyatakan akan menindak tegas auditor yang terbukti terlibat menerima aliran dana kasus korupsi KTP berbasis NIK secara nasional (KTP elektronik).

"Kalau terlibat (sanksinya) jelas, kami pecat," kata Harry saat ditemui di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat.

Dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus KTP elektronik, disebutkan bahwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto, memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK bernama Wulung.

Wulung selaku auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil diduga menerima Rp80 juta.

Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil tahun 2010.

Terkait kasus tersebut, Harry mengaku belum mendapat informasi detail. Dia juga mengatakan tidak mengenal sosok Wulung yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK.

Namun, dia akan membahas kasus tersebut dalam sidang badan bersama dengan para Anggota BPK lainnya.

"Akan kami telusuri bagaimana sesungguhnya kejadian dan peristiwanya," ucap Harry.