Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menginisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Tata Kelola Industri Musik dalam rangka Hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret.
Anang dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan momentum Hari Musik Nasional harus diperingati dengan langkah konkret dan simultan.
"Salah satunya, secara resmi saya gulirkan usulan RUU Tata Kelola Industri Musik. Naskah akademik RUU tersebut telah rampung digodog oleh tim. Insya Allah tahun ini masuk dalam perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017 atau setidaknya masuk dalam Prolegnas tahun 2018," ujar Anang di sela-sela reses di Jember.
Anang menyebutkan, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta persoalan tata kelola musik hanya diatur melalui keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Persoalan lainnya belum diatur di UU Hak Cipta.
"Makanya cukup urgen keberadaan UU Tata Kelola Industri Musik ini. Karena dalam RUU ini juga akan mengatur soal hak ekonomi semua stakeholder, hak moral, sertifikasi dan royalti serta penegasan terhadap musik tradisional," kata Anang.
Selain hal tersebut, Anang juga memastikan dengan UU Tata Kelola Industri Musik akan lebih menjamin dan menghargai profesi musisi. Jaminan terhadap hak-hak pelaku industri musik akan menempatkan industri musik pada posisi terhormat.
"Lebih dari sekadar itu, dengan RUU Tata Kelola Industri Musik juga akan membuat kebijakan pemajuan musik Indonesia lebih sistematik dan berkesibambungan yakni UU ini juga mengatur soal pendidikan musik," ungkap Anang.
Musisi asal Jember ini mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan "stakeholder" musik Indonesia mulai dari musisi, industri dan pihak terkait untuk meluncurkan secara resmi usulan RUU Tata Kelola Industri Musik.
"Dalam rangka peringatan Hari Musik, kami akan membuat pertemuan dengan seluruh stakeholder untuk mewujudkan komitmen kita dalam perlindungan terhadap musik Indonesia," kata Anang, politisi PAN dari Dapil Jatim IV yang meliputi Jember dan Lumajang.
Dia meyakini bila RUU Tata Kelola Musik disahkan maka akan menjadi kebangkitan di dunia musik Indonesia. Praktik pembajakan diyakini akan dapat ditekan semaksimal mungkin.
"Bayangan saya, pembajakan akan menghilang dengan komitmen penegakan hukum yang serius serta para stakeholder di industri musik akan semakin terlindungi karya dan hak-haknya," kata pencipta lagu ini.
Anang Hermansyah inisiasi RUU Tata Kelola Industri Musik
9 Maret 2017 23:32 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah (DPR)
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: