Mensos: jadup korban bencana dibagikan per jiwa bukan keluarga
9 Maret 2017 20:37 WIB
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah) menyapa anak-anak korban gempa saat mengunjungi tempat pengungsian di Meunasah Jurong, Pidie Jaya, Aceh, Sabtu (10/12/2016). Kedatangan Mensos untuk meninjau penanganan pasca gempa bumi yang melanda Pidie Jaya pada Rabu (7/12), serta memberikan bantuan kepada korban gempa. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Limapuluh Kota (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa bantuan jaminan hidup (jadup) diberikan kepada setiap jiwa yang menjadi korban bencana, bukan berdasarkan keluarga.
"Bayi yang baru lahir saja sudah dihitung dan dapat jadup. Jadi dihitung per jiwa bukan keluarga," kata Mensos saat menyerahkan bantuan dan meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Kamis.
Mensos menyampaikan hal tersebut agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran jadup yang dapat menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada korban banjir di Garut Jawa Barat.
Khofifah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mendata korban banjir di daerah itu dan diserahkan kepada Kementerian Sosial sehingga jadup dapat disalurkan.
Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.
Jadup diberikan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap orang korban maksimal selama tiga bulan.
Banjir yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota terjadi akibat hujan lebat pada Kamis (2/3) dan menyebabkan 17 titik banjir dan sebanyak 2.476 unit rumah maupun warung terendam.
"Bayi yang baru lahir saja sudah dihitung dan dapat jadup. Jadi dihitung per jiwa bukan keluarga," kata Mensos saat menyerahkan bantuan dan meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Kamis.
Mensos menyampaikan hal tersebut agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran jadup yang dapat menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada korban banjir di Garut Jawa Barat.
Khofifah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mendata korban banjir di daerah itu dan diserahkan kepada Kementerian Sosial sehingga jadup dapat disalurkan.
Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.
Jadup diberikan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap orang korban maksimal selama tiga bulan.
Banjir yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota terjadi akibat hujan lebat pada Kamis (2/3) dan menyebabkan 17 titik banjir dan sebanyak 2.476 unit rumah maupun warung terendam.
Pewarta: Desi Purnamawati
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: