Limapuluh Kota (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa bantuan jaminan hidup (jadup) diberikan kepada setiap jiwa yang menjadi korban bencana, bukan berdasarkan keluarga.

"Bayi yang baru lahir saja sudah dihitung dan dapat jadup. Jadi dihitung per jiwa bukan keluarga," kata Mensos saat menyerahkan bantuan dan meninjau lokasi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat, Kamis.

Mensos menyampaikan hal tersebut agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran jadup yang dapat menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada korban banjir di Garut Jawa Barat.

Khofifah mendorong agar Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota segera mendata korban banjir di daerah itu dan diserahkan kepada Kementerian Sosial sehingga jadup dapat disalurkan.

Dasar pemberian bantuan Jadup, kata Khofifah, adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015. Dalam Permensos tersebut disebutkan penerima Jadup adalah keluarga yang mengalami kerusakan rumah berat dan diberikan satu kali setelah masa tanggap darurat selesai.

Jadup diberikan sebesar Rp10 ribu per hari untuk setiap orang korban maksimal selama tiga bulan.

Banjir yang melanda Kabupaten Limapuluh Kota terjadi akibat hujan lebat pada Kamis (2/3) dan menyebabkan 17 titik banjir dan sebanyak 2.476 unit rumah maupun warung terendam.