Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Anggota Polres Pelalawan, Riau, menangkap dua orang yang diduga melakukan pembalakan liar di Hutan Lindung Suaka Margasatwa Kerumutan.
"Barang bukti kayu olahan yang dijumpai di lokasi lebih kurang sebanyak 10 kubik," kata Kepala Bidang Hubungan Maayarakat Kepolisian Daerah Riau, Komisaris Besar Polisi Guntur Tejo, di Pekanbaru, Kamis.
Dua tersangka itu ES (52) dan DH (20), yang berasal dari Lampung Timur. Keduanya ditangkap Kamis (9/3) sekira pukul 09.30 WIB oleh tim Operasi Pembalakan Hutan yang dipimpin Kepala Satuan Intelkam Polres Pelalawan, AKP Ahmad Zain Rofiqi.
"Tim menggunakan satu kapal pompong kemudian pada pukul 09.00 tim mendengar mesin chainsaw di dalam hutan lindung Suaka Margasatwa," ujar Tejo.
Setelah mendengar mesin tersebut tim langsung melakukan penyisiran ke dalam hutan lindung lebih kurang sekitar dua kilometer. Akhirnya tim menemukan dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pembalakan liar.
Polisi tangkap dua pembalak liar hutan lindung
9 Maret 2017 18:50 WIB
Ilustrasi poster-poster anti pembalakan hutan. (ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Pewarta: Bayu Adha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: