Uang tebusan amnesti pajak capai Rp113 triliun
8 Maret 2017 19:37 WIB
Pelaksanaan Amnesti Pajak. Sejumlah orang berbincang di dekat tulisan Amnesti Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 8 Maret 2017 telah mencapai Rp113 triliun.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Rabu, mencatat Rp113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp105 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp813 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp145 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp397 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Hestu.
Hestu menegaskan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya.
Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Rabu, mencatat Rp113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp105 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp813 miliar.
Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp145 triliun adalah dana repatriasi.
Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026.
Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp397 miliar.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakkan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta.
"DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Hestu.
Hestu menegaskan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan.
"Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: