PBB, New York, (ANTARA News) - Komisaris Tinggi PBB Urusan Pengungsi
(UNHCR) Filippo Grandi pada Selasa (7/3) menyampaikan keprihatinannya
mengenai peraturan baru AS, yang dikenal dengan nama Perintah Eksekutif.
Perintah tersebut ditandatangani pada Senin (6/3) oleh Presiden AS
Donald Trump. Grandi menekankan perlunya untuk melindungi orang yang
menyelamatkan diri dari kerusuhan yang mematikan.
"Setelah penandatanganan Perintah Eksekutif baru mengenai pemukiman
kembali pengungsi AS, UNHCR (Komisariat Tinggi PBB Urusan Pengungsi)
telah menggaris-bawahi pengungsi adalah orang biasa yang dipaksa
menyelamatkan diri dari perang, kerusuhan dan penghukuman di negara asal
mereka dan sangat memerlukan perlindungan serta bantuan penyelamat
nyawa," kata Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq dalam taklimat harian di
Markas Besar PBB, New York.
Saat mengomentari Perintah Eksekutif tersebut, Grandi mengatakan,
"Yang sangat penting tetap berupa perlindungan buat orang yang
menyelamatkan diri dari kerusuhan yang mematikan, dan kami prihatin
bahwa keputusan ini, meskipun sementara, mungkin menambah penderitaan
buat mereka yang terkena pengaruh."
"UNHCR menyatakan siap terlibat secara konstruktif dengan Pemerintah
AS untuk menjamin semua program pengungsi memenuhi standar tertinggi
buat keselamatan dan keamanan," kata Haq, sebagaimana dikutip Xinhua.
Perintah Eksekutif baru tersebut menghalangi warga dari enam negara
Muslim memasuki Amerika Serikat, dan mengeluarkan Irak dari daftar yang
sebelumnya melarang negara Arab tersebut.
Dokumen baru itu mempertahankan larangan 90 hari bagi warga negara
Suriah, Yaman, Sudan, Libya, Iran dan Somalia memasuki Amerika Serikat,
dan mulai berlaku pada 16 Maret.
Selain menetapkan larangan bepergian, Perintah tersebut juga
membekukan pemberian status pengungsi selama 120 hari setelah tanggal
pemberlakuan. Pengungsi Suriah, yang dikatakan di dalam versi terdahulu
sebagai dilarang tanpa batas waktu, akan diberi perlakuan yang sama
dengan pengungsi dari negara lain.
Trump menandatangani Perintah Eksekutif serupa pada 27 Januari, yang
memberlakukan larangan atas warga negara dari tujuh negara Muslim untuk
memasuki Amerika Serikat selama 90 hari, pengungsi selama 120 hari dan
pengungsi Suriah tanpa batas waktu.
Seorang hakim federal Pengadilan Wilayah AS di Western District,
Washington, belakangan menentang perintah di seluruh negeri itu mengenai
larangan bepergian, tapi putusan tersebut diperkuat oleh Ninth Circuit
Court of Appeals di San Francisco.
(C003)
UNHCR prihatin atas peraturan baru Trump
8 Maret 2017 08:49 WIB
Demo "not my president" yang pecah di berbagai kota di Amerika Serikat untuk menentang Presiden Donald Trump. (Reuters)
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: