Terdakwa kasus narkoba ini mengaku dapat barang dari napi Medaeng
7 Maret 2017 23:56 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Aswan mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (7/3/2017). Mantan anggota Polri itu didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika atas kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram senilai lebih dari Rp 2 miliar. (ANTARA /Mohamad Hamzah)
Palu (ANTARA News) - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang tertangkap di Palu, Sulawesi Tengah, Aswan, dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan sabu-sabu sebesar 1,9 kilogram dari rekannya, Ophan, yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Medaeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Dalam transaksi itu, Aswan dan Ophan berhubungan melalui ponsel. Terdakwa mengaku akan menjual barang terlarang itu seharga Rp1,2 juta per gram, dan Rp1 juta di antaranya untuk setiap kilogram penjualan akan disetorkan kepada Ophan.
Pengakuan ini disampaikan Aswan saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas mengatakan, Aswan ditangkap aparat kepolisian atas informasi dari warga. Saat ditangkap, Aswan sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.
Saat itu, kata Thomas, petugas memerintahkan kepadanya agar membuka tas tersebut dan ditemukan dua paket besar narkotika diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita tiga handphone.
"Kemudian petugas melakukan interogasi kepada terdakwa tentang asal-usul barang tersebut," katanya.
Aswan sendiri dibekuk aparat kepolisian di Jalan Kartini, tepatnya di Lorong Tanjung Lombongan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam transaksi itu, Aswan dan Ophan berhubungan melalui ponsel. Terdakwa mengaku akan menjual barang terlarang itu seharga Rp1,2 juta per gram, dan Rp1 juta di antaranya untuk setiap kilogram penjualan akan disetorkan kepada Ophan.
Pengakuan ini disampaikan Aswan saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa.
Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas mengatakan, Aswan ditangkap aparat kepolisian atas informasi dari warga. Saat ditangkap, Aswan sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.
Saat itu, kata Thomas, petugas memerintahkan kepadanya agar membuka tas tersebut dan ditemukan dua paket besar narkotika diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita tiga handphone.
"Kemudian petugas melakukan interogasi kepada terdakwa tentang asal-usul barang tersebut," katanya.
Aswan sendiri dibekuk aparat kepolisian di Jalan Kartini, tepatnya di Lorong Tanjung Lombongan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017
Tags: