Tangerang (ANTARA News) - Polres Metro Tangerang Kota memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 551,1 gram dengan cara di belender.
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banurea di Tangerang, Selasa, mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh petugas dari seorang pengendar bernama Ependi.
"Pelaku saat ditangkap, akan mengedarkan sabu sebanyak delapan paket dengan sasaran adalah generasi muda," katanya.
Dari upaya yang dilakukan oleh kepolisian, telah berhasil menyelamatkan 600 jiwa dari ancaman bahaya narkoba, katanya.
Ditambahkannya, pemusnahan sabu senilai Rp500 juta tersebut disaksikan dan melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Tangerang, Kesbangpol dan MUI.
Dengan dilaksanakannya pemusnahan, maka masyarakat bisa mengetahui jika barang bukti narkoba tersebut telah dimusnahkan sehingga tak ada yang menyalahgunakan.
Adapun proses pemusnahan sabu tersebut yakni dengan cara di belender dan dicampur air garam sehingga hancur seluruhnya.
Jonter juga menambahkan jika pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di Kota Tangerang.
Berbagai masukan dan informasi yang masuk dari masyarakat ataupun unsur lainnya akan segera ditindak lanjuti.
Termasuk juga dengan pelaku pengedar yang akan diberikan sanksi tegas karena pencegehan narkoba adalah program utama pemerintah pusat dalam melindungi generasi muda.
(KR-AIF/S031)
Polres Tangerang Kota musnahkan 551,1 gram sabu
7 Maret 2017 20:07 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: