Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat telah menyetorkan dana sebesar Rp1,7 miliar ke kas negara yang berasal dari dana patungan rakyat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dana tersebut merupakan sumbangan rakyat yang diperoleh pada putaran pertama kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

"Di putaran pertama kami harus mengembalikan, menyetorkan Rp1,7 miliar ke kas negara karena ada sekitar 2.000 warga Jakarta yang form- nya (formulir) tidak lengkap sehingga dana tersebut tidak bisa kita pakai," kata bendahara umum tim sukses pasangan calon Basuki-Djarot, Charles Honoris, Jakarta, Selasa.

Charles mengatakan pelaporan dan pertanggungjawaban dana patungan rakyat itu mencerminkan transparansi yang diusung oleh Basuki-Djarot.

Total dana patungan dari rakyat yang diterima Basuki-Djarot pada kampanye putaran pertama sebesar Rp60,1 miliar, yang disumbangkan oleh 10.000 warga Indonesia.

Dari penerimaan itu, Charles melaporkan sebesar Rp53,6 miliar terpakai untuk menyokong kegiatan kampanye pasangan calon itu. Dengan demikian, ada sisa dana sebesar Rp6,5 miliar.

Namun, sisa dana tersebut tidak dapat digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan kampanye pada putaran kedua karena terdapat dana patungan yang belum dilengkapi Surat Pernyataan Penyumbang KPU DKI.

Dari total dana Rp6,5 miliar, hanya Rp4,8 miliar yang dapat digunakan karena telah memenuhi ketentuan administrasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan asal usul dana tersebut. Sementara, dana sebesar Rp1,7 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak memenuhi ketentuan administrasi sehingga disetorkan ke kas negara.

Untuk itu, dia berharap agar masyarakat dapat melengkapi administrasi agar dana yang terkumpul pada kampanye putaran kedua sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

"Kami ingin juga mengingatkan warga Jakarta yang ingin melakukan patungan, partisipasi gotong royong untuk melengkapi semua kebutuhan seperti KTP (kartu Tanda Penduduk), tanda tangan, mengembalikan formulir, dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya.

Untuk menghindari adanya dana yang tidak bisa dipakai seperti pada putaran pertama, dia mengatakan tim sukses Basuki-Djarot mengharapkan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka menyumbang dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni dengan mengisi formulir, menuliskan nomor KTP, nomor NPWP dan tanda tangan basah pada formulir dana patungan.

Setelah mengisi formulir penyumbang warga diimbau untuk melakukan pengecekan dalam jaringan melalui website ahokdjarot.id untuk memastikan formulir telah secara lengkap diterima oleh tim sukses Basuki-Djarot.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, individu dapat menyumbang mulai dari Rp10.000 hingga maksimal Rp75 juta. Sementara organisasi berbadan hukum dapat memberikan sumbangan hingga Rp750 juta.