Polri ke KPK, laporkan pedang emas pemberian Raja Salman
7 Maret 2017 14:25 WIB
Petugas KPK menunjukkan pedang berwarna emas pemberian Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui Duta Besar Arab Saudi, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2017). Kapolri menyerahkan pedang tersebut ke KPK untuk diteliti sebagai bagian memenuhi ketentuan soal gratifikasi. (ANTARA FOTO/Ubaidillah)
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melaporkan pemberian cinderamata berupa pedang emas ke KPK.
"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa.
Pedang berwarna emas itu diperoleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi, ini merupakan bentuk kepatuhan Pak kapolri. Kami menyampaikan laporan gratifikasi dari Kapolri berdasarkan surat perintah sebagai staf pribadi beliau berupa cinderamata yang diterima Pak Kapolri," kata Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes Pol Dadang Hartanto yang menyerahkan langsung pedang itu kepada Laode.
Laode mengatakan KPK membutuhkan waktu 10-15 hari untuk menentukan apakah pedang ini termasuk gratifikasi atau bukan.
"Ketika Kapolri terima ini, Kapolri juga menyerahkan plakat. Ini pertukaran cinderamata biasa. Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti akan dicek bagian gratifikasi. Biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan, setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum, nanti akan kami laporkan," tambah Laode.
Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
"Hari ini saya dapat tamu dari Mabes Polri dalam rangka melaporkan pedang yang disebut pedang emas," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa.
Pedang berwarna emas itu diperoleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dari Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi sebelum kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz Al Saud ke Jakarta beberapa waktu lalu.
"Saya datang ke sini dengan maksud ingin menyampaikan laporan gratifikasi, ini merupakan bentuk kepatuhan Pak kapolri. Kami menyampaikan laporan gratifikasi dari Kapolri berdasarkan surat perintah sebagai staf pribadi beliau berupa cinderamata yang diterima Pak Kapolri," kata Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri Kombes Pol Dadang Hartanto yang menyerahkan langsung pedang itu kepada Laode.
Laode mengatakan KPK membutuhkan waktu 10-15 hari untuk menentukan apakah pedang ini termasuk gratifikasi atau bukan.
"Ketika Kapolri terima ini, Kapolri juga menyerahkan plakat. Ini pertukaran cinderamata biasa. Mengenai keaslian ini emas atau tidak, nanti akan dicek bagian gratifikasi. Biasanya butuh waktu 10-15 hari menyelesaikan laporan, setelah itu kami akan laporkan apakah bisa disimpan atau diletakkan di museum, nanti akan kami laporkan," tambah Laode.
Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, pegawai negeri atau penyelenggara negara diimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawandan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.
Pegawai negeri atau penyelengggara negara yang terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya demi menghindari ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12C UU No 20 tahun 2021 wajib melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi itu.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017
Tags: