Washington (ANTARA News) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani revisi larangan perjalanan bagi warga dari enam negara berpenduduk mayoritas Muslim, Senin (6/3), yang meliputi pengurangan cakupan sehingga warga Irak dan penduduk tetap di Amerika Serikat dibebaskan dari larangan.

Gedung Putih mengungkapkan Trump meneken perintah tersebut, yang sementara membekukan pemberian visa baru bagi warga Suriah, Iran, Libya, Somalia, Yaman dan Sudan, dalam rapat tertutup pada Senin pagi (waktu setempat).

Perintah itu melarang kedatangan seluruh pengungsi dalam kurun waktu 120 hari.

Larangan perjalanan yang sudah direvisi itu, yang mulai berlaku 16 Maret, menyatakan enam negara tersebut menjadi target karena kemampuan pemeriksaan dan informasi mereka tidak memenuhi standar keamanan Amerika Serikat.

Para pejabat terkait mengatakan, berbeda dengan larangan perjalanan yang diteken pada 27 Januari, visa valid, yang sudah diberikan sebelum pelarangan berlaku, dari keenam negara itu akan dihormati.

Faktor yang memotivasi di sini adalah keinginan untuk keamanan yang jauh lebih baik, kata seorang pejabat Departemen Luar Negeri.

Pembatasan perjalanan bercakupan luas yang semula diberlakukan pemerintahan Trump ditolak oleh pengadilan federal, setelah memicu kehebohan legal, politik dan logistik.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sudah membatalkan 60.000 visa di bawah perintah awal, dan ratusan orang dilaporkan ditahan di bandara-bandara Amerika Serikat menurut warta kantor berita AFP.(ab)