Jakarta (ANTARA News) - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dijadwalkan menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.

"Ada tiga orang yang telah konfirmasi hadir untuk memberikan keterangannya di persidangan hari ini," kata Fifi Lety Indra, anggota tim kuasa hukum Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan tiga saksi yang dipanggil itu antara lain Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Ahok dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (7/3).

"Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu," kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok seusai sidang ke-12 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).

Berdasarkan jadwal kata dia, seharusnya tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/3).

"Jadwalnya seharusnya dua minggu lagi, tetapi ternyata Jaksa dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi. Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ahok," ucap Teguh.

Sidang ke-13 Ahok ini dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB

Sementara arus lalu lintas di depan Gedung Kementerian Pertanian Jakarta Selatan tepatnya di Jalan RM Harsono baik yang mengarah ke Ragunan maupun Mampang Prapatan sudah ditutup pihak kepolisian baik jalur umum maupun jalur Bus Transjakarta.

Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.