Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Anggota DPR, Hetifah Syaifudian, menyebutkan anggaran sektor pendidikan pada APBN 2017 sebesar Rp416,1 triliun atau 20 persen dari total anggaran.

Syaifudian, di Tarakan, Senin, menyatakan, "Pemerintah telah membuat pengeluaran wajib untuk anggaran pendidikan sebesar 20 persen melalui APBN 2017 atau sebesar Rp416,1 triliun."

Anggaran itu tersebar pada sejumlah kementerian dan lembaga negara diantaranya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp39,8 triliun, terbesar ke-8 dari seluruh kementerian/lembaga.

Selanjutnya dia menyebutkan, terdapat pula anggaran pendidikan dasar merupakan tambahan yang diperoleh dari pertambangan minyak bumi sebesar 0,5 persen di daerah bersangkutan.

Pembagian 0,5 persen ini telah dipertegas pada pasal 20 UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Anggaran yang dimaksudkan, kata dia, ditujukan untuk sejumlah sasaran pembangunan pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas, tunjangan profesi, Kartu Indonesia Pintar, bantuan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa berprestasi, dan bantuan operasional sekolah.

"Persoalan umum pendidikan kita saat ini adalah menyangkut kualitas, pemerataan, efisiensi dan relevansi pendidikan," ujar dia.