Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka terkait dugaan investasi fiktif Pandawa Group yang menipu ribuan orang penanam modal.
"Terakhir bertambah lima tersangka jadi total ada 19 orang (tersangka)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.
Argo mengatakan penyidik kepolisian masih mengembangkan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga jumlah tersangka bisa bertambah.
Argo mengungkapkan polisi telah memeriksa 79 saksi dan tiga saksi ahli berdasarkan 22 laporan polisi terkait kasus Pandawa Group tersebut.
Polda Metro Jaya mencatat 4.109 nasabah melapor ke crisis center diduga menjadi korban penipuan Pandawa Group pimpinan Salman Nuryanto itu.
Argo menuturkan para nasabah itu memberikan informasi dugaan kerugian yang diderita dan data yang diserahkan kepada pengelola Pandawa.
Polisi juga menelusuri aset tersangka Salman Nuryanto yang bakal dijerat pasal mengenai TPPU dari hasil penipuan tersebut.
Penyidik telah menyita 25 unit mobil, 17 unit sepeda motor, tiga surat tanah, enam unit rumah dan delapan bidang lahan tanah.
Rencananya, polisi akan mengirimkan surat ke pengadilan guna menentukan pembagian ganti rugi bagi nasabah Pandawa Group.
Polda Metro tetapkan 19 tersangka kasus Pandawa
6 Maret 2017 16:44 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA /Reno Esnir )
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: