Polrestro Jaksel ringkus dua pelaku pembobol ATM
3 Maret 2017 19:05 WIB
Pengungkapan Kasus Pembobolan ATM Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah kartu ATM berbagai bank saat rilis pencurian dan pembobolan bank di Mapolres Magetan, Jawa Timur, Senin (17/10/2016). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) meringkus dua pelaku tindak pidana pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dengan modus ganjal menggunakan kayu korek api.
Petugas kepolisian meringkus dua tersangka P dan E yang telah beraksi tiga tahun membobol uang pada mesin tunai mandiri, kata Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Inspektur Satu Falva Yoga Pahlawan di Jakarta, Jumat.
Falva menjelaskan kedua tersangka itu beraksi menyimpan biji korek api sebelum korban mengambil uang pada mesin ATM di SPBU Cilandak.
Korban kesulitan memasukkan kartu kemudian pelaku menawarkan pertolongan dan mengganti nomor rahasia (PIN) korban.
Usai mengganti nomor rahasia, pelaku mentransfer sejumlah uang korban ke rekening penampung tersangka.
Dalam sekali aksi, Falva mengungkapkan pelaku dapat meraup uang Rp20 juta hingga Rp40 juta dari rekening para korban.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara tujuh tahun.
(Baca juga: Polisi tangkap guru honorer pembobol mesin ATM)
Petugas kepolisian meringkus dua tersangka P dan E yang telah beraksi tiga tahun membobol uang pada mesin tunai mandiri, kata Kepala Unit Reserse Mobil Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan Inspektur Satu Falva Yoga Pahlawan di Jakarta, Jumat.
Falva menjelaskan kedua tersangka itu beraksi menyimpan biji korek api sebelum korban mengambil uang pada mesin ATM di SPBU Cilandak.
Korban kesulitan memasukkan kartu kemudian pelaku menawarkan pertolongan dan mengganti nomor rahasia (PIN) korban.
Usai mengganti nomor rahasia, pelaku mentransfer sejumlah uang korban ke rekening penampung tersangka.
Dalam sekali aksi, Falva mengungkapkan pelaku dapat meraup uang Rp20 juta hingga Rp40 juta dari rekening para korban.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara tujuh tahun.
(Baca juga: Polisi tangkap guru honorer pembobol mesin ATM)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: