Mataram (ANTARA News) - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LM, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).

LM diduga melakukan pungutan dengan modus untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu. Total dana yang terkumpul mencapai Rp95 juta.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat.

Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya adalah wali murid, komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, serta ahli di bidang pidana dan bahasa.

Untuk barang bukti berupa dokumen, Tim Penyidik Subdit III bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTB, menyertakan buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkara LM.

Polisi juga menyita uang tunai Rp18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.

LM disangkakan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Permendikbud Nomor 44/2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.