Malaysia akan bebaskan tersangka asal Korut terkait pembunuhan Kim Jong-nam
2 Maret 2017 15:17 WIB
Warga Vietnam Doan Thi Huong meninggalkan pengadilan Sepang setelah ia didakwa dengan pembunuhan warga Korea Utara Kim Jong Nam di Malaysia, Rabu (1/3/2017). (REUTERS/Alexandra Radu/cfo/17)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia akan membebaskan tersangka asal Korea Utara dalam pembunuhan kakak tiri dari pemimpin Kim Jong-Un, ungkap Jaksa Agung pada Kamis (02/03), sehari setelah dua perempuan didakwa atas pembunuhannya.
Ri Jong Chol ditahan polisi selama hampir dua pekan setelah pembunuhan Kim Jong-Nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari.
"Dia akan dibebaskan. Dia bebas. Penahanannya sudah berakhir dan tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Mohamed Apandi Ali.
"Dia akan dibebaskan besok."
(Baca juga: Polisi Malaysia tangkap warga Korea Utara)
Ri Jong Chol ditahan polisi selama hampir dua pekan setelah pembunuhan Kim Jong-Nam di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari.
"Dia akan dibebaskan. Dia bebas. Penahanannya sudah berakhir dan tidak ada cukup bukti untuk mendakwanya," kata Mohamed Apandi Ali.
"Dia akan dibebaskan besok."
(Baca juga: Polisi Malaysia tangkap warga Korea Utara)
Penerjemah: Monalisa
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017
Tags: