MK sudah terima 33 permohonan sengketa Pilkada 2017
28 Februari 2017 19:03 WIB
Penanganan Perkara Hasil Pilkada. Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan keterangan kepada awak media tentang penanganan perselisihan hasil Pilkada di gedung MK, Jakarta, Senin (27/2/2017). Arief Hidayat mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menyiapkan mekanisme dan tahapan penanganan perkara dengan mengikuti jadwal pengumuman penetapan perolehan suara yang telah ditentukan dan akan menerima permohonan dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. (ANTARA/M Agung Rajasa)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 33 permohonan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah 2017 (Pilkada 2017) sejak pendaftaran dibuka pada Rabu (22/2).
"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.
MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
"Sudah ada 33 permohonan perkara yang masuk," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
Sebelumnya pada jumpa pers beberapa waktu lalu, Ketua MK Arief Hidayat mengatakan bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan perkara sengketa Pilkada.
MK memperkirakan perkara sengketa Pilkada akan selesai pada awal Mei 2017.
Pewarta: Maria Rosari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: