Jakarta (ANTARA News) - Fasilitas pembiayaan rumah dan uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kembali hadir bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 tahun 2016, agar dapat meningkatkan kesejahteraan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Fasilitas ini diperuntukkan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik mereka yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ataupun kategori non-MBR.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa MLT ini dikembangkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta melalui pemilikan rumah yang layak dan sekaligus mendukung program sejuta rumah dari pemerintah. Agus juga mengharapkan program ini dapat menjadi daya tarik untuk meningkatkan dan memperluas cakupan kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menambahkan fasilitas pembiayaan program MLT ini mencakup demand side dan supply side dalam industri perumahan dan dilaksanakan melalui kerjasama dengan bank pemerintah.

Demand side yaitu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan dengan bunga ringan bagi peserta dan supply side berbentuk pembiayaan yang kompetitif untuk developer atau pengembang perumahan sesuai kriteria yang ditetapkan.

"MLT yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya mencakup 4 jenis, yaitu KPR, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi perumahan (PRP) dan Kredit Konstruksi bagi developer", ujar Agus.

Agus menguraikan persyaratan pemberian KPR dan PUMP bagi MBR diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah, dengan maksimal pembiayaan KPR dan PUMP sampai dengan 99 persen dari harga rumah yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Sementara bagi pekerja pada kategori non-MBR, pemberian KPR maksimal sebesar 95 persen dengan harga rumah maksimal sebesar 500 juta rupiah. PUMP tidak diperkenankan bagi pekerja pada kategori ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/10/PBI/2015.

Untuk jenis PRP yang diperuntukkan untuk merenovasi rumah pekerja, besaran dana pinjaman maksimal yang dapat diberikan adalah sebesar 50 juta rupiah. Dan terakhir untuk pembiayaan kredit konstruksi khusus diperuntukkan bagi developer perumahan yang membangun rumah tapak ataupun rumah susun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Patokan besaran bunga pembiayaan rumah dan KPR ini merujuk pada Rate Bank Indonesia Reverse Repo (BI RR), dengan rincian sebagai berikut:

1. Jenis pinjaman KPR subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar 5%. Dan untuk jenis pinjaman non-MBR; bunga sebesar BI RR + 3% selama jangka waktu 20 tahun.

2. Jenis pinjaman PUMP subsidi/ bagi MBR; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu tidak lebih dari 15 tahun. Sementara untuk non-MBR tidak mendapatkan PUMP berdasarkan PBI.

3. Jenis pinjaman Renovasi Perumahan; bunga sebesar BI RR + 3% dengan jangka waktu 10 tahun.

4. Jenis pinjaman Kredit Konstruksi; bunga sebesar BI RR + 4% dengan maksimal pinjaman sebesar 80% dari RAB selama 5 tahun.

"Tingkat Bunga semua jenis pinjaman perumahan ini berlaku sepanjang jangka waktu pinjaman. Jadi tidak seperti tingkat bunga KPR diluar sana, yang mungkin saja murah pada tahun-tahun awal, tapi kemudian naik drastis pada tahun berikutnya", tambah Agus.

Agus juga menjelaskan persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT ini antara lain; Telah terdaftar aktif minimal selama 1 tahun; perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan iuran serta tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja; Belum memiliki rumah sendiri; Untuk renovasi rumah dana dipergunakan hanya diperbolehkan untuk renovasi rumah atas nama pekerja itu sendiri; dan yang terakhir, peserta yang mengajukan pinjaman telah lolos verifikasi kredit dari Bank penyalur yang bekerjasama.

"Saat ini kami telah bekerjasama dengan Bank BTN untuk penyaluran fasilitas pinjaman ini. Nanti kedepannya kami akan bekerjasama dengan seluruh Bank Pemerintah, termasuk Bank Pemerintah Daerah", ujar Agus.

Prosedur pinjaman ini dimulai dari peserta mengajukan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke Bank kerjasama, dengan menyertakan copy bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kemudian Bank kerjasama akan melakukan verifikasi dan BI Checking.

Setelah melewati verifikasi awal, Bank kerjasama akan melanjutkan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk dilakukan verifikasi kepesertaan. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada Bank kerjasama untuk kemudian diproses/ ditolak, sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan, yang akan dikonfirmasikan oleh Bank kerjasama kepada peserta yang mengajukan kredit.

Agus berharap adanya MLT ini dapat membantu pekerja meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan yang diimpikan.

"Kami selalu berusaha memberikan manfaat tambahan selain manfaat dari 4 program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm). Hadirnya MLT ini akan membantu masyarakat pekerja untuk mendapatkan hunian yang sehat, layak dan terjangkau�, pungkas Agus.