KPU DKI siap apabila ada gugatan paslon
26 Februari 2017 12:06 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro (ketiga kiri) bersama Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (kedua kiri), Arief Budiman (kedua kanan), Ida Budhiati (tengah) dan sejumlah Anggota KPU Kota Jakarta Timur saat memantau Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada DKI tingkat Kota Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (24/2/2017). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya siap apabila memang ada pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 yang melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU DKI siap, jika memang ada pasangan calon yang layangkan gugatan ke MK. Ini kan era demokrasi, oleh karena itu hari ini kita akan melakukan rekapitulasi, mudah-mudahan selesai," kata Sumarno
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pasangan calon yang mengajukan keberatan jika itu dilakukan ke MK.
"Kalau tiga hari itu kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada gugatan nanti tanggal 4 Maret kami akan menetapkan hasilnya sekaligus akan mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak," kata Sumarno.
Sebelumnya, MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2) mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Sementara itu, pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk Gubernur dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"KPU DKI siap, jika memang ada pasangan calon yang layangkan gugatan ke MK. Ini kan era demokrasi, oleh karena itu hari ini kita akan melakukan rekapitulasi, mudah-mudahan selesai," kata Sumarno
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pasangan calon yang mengajukan keberatan jika itu dilakukan ke MK.
"Kalau tiga hari itu kami dapat konfirmasi dari MK bahwa tidak ada gugatan nanti tanggal 4 Maret kami akan menetapkan hasilnya sekaligus akan mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak," kata Sumarno.
Sebelumnya, MK membuka pendaftaran pengajuan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sejak Rabu (22/2) mengikuti jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan perolehan suara untuk beberapa daerah pada hari Rabu.
"Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari," ujar juru bicara MK Fajar Laksono.
Sementara itu, pendaftaran pengajuan sengketa Pilkada untuk Gubernur dibuka pada tanggal 25 Februari dan ditutup pada tanggal 27 Februari.
Berdasarkan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2016, pendaftaran permohonan sengketa baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah pihak penyelenggara yang dalam hal ini adalah KPU, mengumumkan hasil perolehan suara.
"Permohonan sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan," tutur Fajar.
Setelah melalui proses pendaftaran pengajuan sengketa, MK kemudian akan memeriksa kelengkapan permohonan pada tanggal 2 Maret hingga 3 Maret 2017.
Kemudian sidang pendahuluan baru akan dimulai pada tanggal 16 Maret hingga 22 Maret.
Pilkada DKI 2017 diikuti tiga pasangan cagub, yaitu pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, dan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017
Tags: