Timika (ANTARA News) - Kalangan perbankan di Timika, Papua mengkhawatirkan tingginya kredit macet sebagai akibat dari kisruh PT Freeport Indonesia yang berlarut-larut yang berimbas pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawan.
Kepala BRI Cabang Timika Muhammad Jusuf, Sabtu, mengatakan total nilai pinjaman karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan-perusahaan subkontraktor Freeport itu mencapai sekitar Rp70 miliar.
"Berdasarkan data yang kami terima, sebagian debitur kami sudah dirumahkan, bahkan ada yang sudah di-PHK oleh perusahaan-perusahaan tempat mereka bekerja. Ini tentu sangat mengkhawatirkan kami," kata Jusuf lagi.
Menyikapi kondisi itu, pihak BRI Timika telah melakukan koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tempat para karyawan tersebut bekerja.
Meski mereka telah dirumahkan atau di-PHK, karyawan yang memiliki tanggungan kredit di BRI diminta untuk tetap melunasi kewajibannya.
BRI Timika juga diketahui memberikan kredit usaha kepada 30 pengusaha di Timika dengan total nilai kredit yang dikucurkan sebesar Rp101 miliar.
"Kami langsung menemui para debitur untuk membicarakan soal kelanjutan pembayaran angsuran pinjaman mereka. Secara internal kami akan melakukan evaluasi terhadap dampak yang ditimbulkan akibat masalah di Freeport terhadap program pemberian fasilitas perkreditan. Yang jelas, kondisi yang terjadi di Freeport sekarang sangat mempengaruhi perekonomian di Timika secara keseluruhan," ujar Jusuf.
Situasi serupa diprediksi dialami oleh Bank Papua, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga setempat.
Ketiga bank tersebut selama ini banyak menggelontorkan pinjaman kredit kepada karyawan PT Freeport dan perusahaan-perusahaan subkontraktornya.
Ketiga bank tersebut juga memiliki kantor perwakilan di Tembagapura yang merupakan kota tambang PT Freeport Indonesia.
Perbankan khawatirkan kredit macet dampak kisruh Freeport
25 Februari 2017 10:17 WIB
Ilustrasi - Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: