Pemkab Tangerang bentuk tim sapu bersih sampah
24 Februari 2017 20:08 WIB
Ilustrasi--Aktivis pecinta alam yang tergabung dalam Generasi Olahraga Gunung dan Orientasi Rimba (GOGOR) bersama warga memunguti sampah di sungai Simo Kalangan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (19/2/2017). Kegiatan bersih-bersih sungai dari sampah serta pemberian pemahaman kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan tersebut sebagai wujud kepedulian terhadap lingkungan sekaligus dalam rangka menyambut Hari Peduli Sampah Nasional 2017. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Tangerang (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menbentuk tim sapu bersih sampah sebagai pengawas agar daerah ini lebih bersih dan dapat diangkut ke Tempat Pembuang Akhir (TPA) menggunakan armada yang tersedia.
"Ini karena banyak sampah berserakan pada lokasi tertentu ," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang Syaifullah di Tangerang, Jumat.
Syaifullah mengatakan kadang warga sembarangan membuang sampah seperti di saluran maupun sungai menyebabkan banjir.
Masalah tersebut sehubungan Pemkab Tangerang telah melakukan pendataan sekitar 50 persen dari 1.500 ton sampah rumah tangga dan pasar tradisional belum diangkut ke TPA.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selebihnya sampah itu diolah warga dan ada juga yang berserakan di pinggir jalan maupun belakang kompleks perumahan.
Meki begitu, dari 1.500 ton sampah tiap hari yang tersebar pada 29 kecamatan hanya mampu setengahnya dibuang ke TPA di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Penyebabnya, katanya, beragam yakni diantaranya keterbatasan armada yang tersedia oleh instansi terkait maupun belum diolah secara maksimal.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk menambah pembelian armada karena jumlahnya terbatas agar sampah dapat diangkut ke TPA.
Demikian pula sampah berserakan di tepi jalan dan dekat pasar tradisional menimbulkan aroma tidak sedap.
"Untuk itu, maka diperlukan tim sapu bersih sebagai pengawas kebersihan di daerah ini," katanya.
Namun tim tersebut terdiri dari unsur warga dan instansi terkait seperti Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Padahal Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda itu dijelaskan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.
"Ini karena banyak sampah berserakan pada lokasi tertentu ," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Tangerang Syaifullah di Tangerang, Jumat.
Syaifullah mengatakan kadang warga sembarangan membuang sampah seperti di saluran maupun sungai menyebabkan banjir.
Masalah tersebut sehubungan Pemkab Tangerang telah melakukan pendataan sekitar 50 persen dari 1.500 ton sampah rumah tangga dan pasar tradisional belum diangkut ke TPA.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan selebihnya sampah itu diolah warga dan ada juga yang berserakan di pinggir jalan maupun belakang kompleks perumahan.
Meki begitu, dari 1.500 ton sampah tiap hari yang tersebar pada 29 kecamatan hanya mampu setengahnya dibuang ke TPA di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Penyebabnya, katanya, beragam yakni diantaranya keterbatasan armada yang tersedia oleh instansi terkait maupun belum diolah secara maksimal.
Meski begitu, pihaknya berupaya untuk menambah pembelian armada karena jumlahnya terbatas agar sampah dapat diangkut ke TPA.
Demikian pula sampah berserakan di tepi jalan dan dekat pasar tradisional menimbulkan aroma tidak sedap.
"Untuk itu, maka diperlukan tim sapu bersih sebagai pengawas kebersihan di daerah ini," katanya.
Namun tim tersebut terdiri dari unsur warga dan instansi terkait seperti Satpol PP dan pihak terkait lainnya.
Padahal Pemkab Tangerang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam Perda itu dijelaskan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu dan kurungan penjara selama satu bulan.
Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017
Tags: