Imigrasi Palangka Raya deportasi tiga WNA China
24 Februari 2017 14:26 WIB
Tiga Warga negara Tiongkok sesaat akan dideportasi, dari kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/2/2017). Tiga warga negara tersebut Lu Qile, Lu Zhengguo dan Wei Yongpo dideportasi karena melakukan kegiatan perakitan mesin sedot emas ilegal di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas tanpa dilengkapi dokumen resmi. (ANTARA /Ronny NT)
Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya mendeportasi tiga WNA asal China. Mereka ditangkap saat merakit mesin sedot emas di Desa Takaras, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Dipulangkan langsung ke Tiongkok," kata kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wishnu Daru Fajar, di Palangka Raya, Jumat.
Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo --ketiga WNA China itu-- diberangkatkan dari Kantor Imigrasi "Kota Cantik" ini sekira pukul 01.45 WIB yang didampingi sejumlah petugas imigrasi.
Dia menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
"Setelah penyelidikan ternyata mereka hanya menggunakan paspor bebas visa jadi tidak ada legalitas dalam pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Penangkapan itu bermula dari aduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing yang juga terdiri dari Unit Intel Kodim 1016/Palangka Raya menuju lokasi.
Pada Agustus 2016 lalu, Tim Pengawasan Orang Asing juga menangkap 12 WNA China yang mengebora tanah secara Ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
"Dipulangkan langsung ke Tiongkok," kata kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palangka Raya, Wishnu Daru Fajar, di Palangka Raya, Jumat.
Lu Qile, Lu Zhengguo, dan Wei Yongpo --ketiga WNA China itu-- diberangkatkan dari Kantor Imigrasi "Kota Cantik" ini sekira pukul 01.45 WIB yang didampingi sejumlah petugas imigrasi.
Dia menambahkan, selain dideportasi, ketiganya dimasukkan dalam daftar tangkal sehingga tidak bisa masuk lagi ke Indonesia.
"Setelah penyelidikan ternyata mereka hanya menggunakan paspor bebas visa jadi tidak ada legalitas dalam pelaksanaan kegiatannya," katanya.
Penangkapan itu bermula dari aduan masyarakat yang menyatakan ada aktivitas orang asing di Desa Takaras. Selanjutnya Tim Pengawasan Orang Asing yang juga terdiri dari Unit Intel Kodim 1016/Palangka Raya menuju lokasi.
Pada Agustus 2016 lalu, Tim Pengawasan Orang Asing juga menangkap 12 WNA China yang mengebora tanah secara Ilegal di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: