Madrid (ANTARA News) - Mantan kepala IMF Rodrigo Rato, Kamis (23/2), dijatuhi hukuman penjara 4,6 tahun karena menyalahgunakan dana ketika dia menjadi pemimpin dua bank Spanyol.
Pengadilan Nasional Spanyol, yang menangani kasus pidana korupsi dan keuangan, mengatakan bahwa Rato terbukti bersalah melakukan penggelapan dana ketika dia memimpin Caja Madrid dan Bankia, di saat kedua grup bank tersebut mengalami kesulitan.
Rato, yang juga merupakan mantan menteri ekonomi Spanyol, diadili dengan 64 mantan pejabat eksekutif lain dan anggota dewan di kedua bank yang dituding menggelapkan 12 juta euro antara 2003 sampai 2012.
Mereka dituduh membayar pengeluaran pribadi dengan kartu kredit yang disediakan oleh Caja Madrid dan Bankia, tanpa mempertanggungjawabkan atau melaporkannya kepada otoritas pajak.
Menurut surat dakwaan, Rato mempertahankan sistem korup yang dibentuk oleh pendahulunya Miguel Blesa ketika dia memimpin Caja Madrid pada 2010.
Dia kemudian menggunkan kembali sistem itu ketika memimpin Bankia, grup yang didirikan pada 2011 dari penggabungan Caja Madrid dengan enam bank tabungan lain, ungkap kejaksaan.
Blessa dijatuhi hukuman enam tahun penjara., demikian dikutip dari laporan AFP. (kn)
Mantan Kepala IMF Rodrigo Rato dihukum atas penggelapan dana
24 Februari 2017 11:46 WIB
Mantan Kepala IMF Rodrigo Rato (tengah) saat meninggalkan kantornya di Madrid (17/4/2017) (REUTERS/Andrea Comas)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: