Jakarta (NTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menyebarluaskan kegiatan pemberdayaan ekonomi rakyat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penandatanganan nota kesepahaman di Gedung PBNU, Jakarta, Kamis, mengatakan pemerintah menganggarkan Rp1,5 triliun sepanjang 2017 dalam program investasi untuk pembiayaan ultramikro, yang mana tingkatannya berada di bawah kredit usaha rakyat.

"Program ini akan melengkapi program kredit usaha rakyat pemerintah, sehingga masyarakat merasa negara hadir dan meringankan beban ekonomi," kata dia.

Sri menjelaskan KUR berperan penting menciptakan stabilitas sosial, sehingga kemudian peranan dari pemimpin masyarakat, terutama dalam lingkup organisasi NU, untuk mengedepankan ikhtiar ekonomi dapat terjaga secara positif.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siraj, menyambut baik kerja sama program pemberdayaan rakyat tersebut.

"Kalau kesejahteraan masyarakat NU sudah bergerak, maka tugas negara 50 persen sudah selesai," kata dia.

"Kami pengalaman, ketika program pemerintah masih berat, maka begitu kiai NU mendukung, lalu berjalan," lanjut Said.

Nota kesepahaman pemerintah-PBNU memuat kerja sama pemberdayaan ekonomi umat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan sumber daya manusia, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan pajak.

Pemerintah berharap mampu meningkatkan kesadaran pajak untuk kemudian memperbesar ruang fiskal dalam mendukung pengembangan UMKM.

Seperti diketahui, UMKM menyumbang 60,34 persen PDB dan 97,22 persen lapangan kerja di Indonesia. Namun, UMKM juga memiliki hambatan seperti akses pembiayaan, pasar iklim bisnis, teknologi, dan kemampuan manajerial.

Hambatan tersebut diharapkan dapat terselesaikan melalui sinergi antara program pemerintah dan program pemberdayaan umat oleh PBNU.

Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak ditandatangani dan dapat diubah, diperpanjang, atau diakhiri sesuai kesepakatan para pihak melalui addendum yang tidak terpisahkan dari nota ini.

Segala biaya pelaksanaan kerja sama ini menjadi tanggung jawab para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.