BI: bank swasta berpeluang salurkan bansos nontunai
23 Februari 2017 15:16 WIB
Presiden Joko Widodo (keempat kiri), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (ketiga kiri), Menko PMK Puan Maharani (kedua kiri), Menteri BUMN Rini Soemarno (ketiga kanan), dan Mensos Khofifah Indar Parawansa (kedua kanan) memberi keterangan pada wartawan usai Peluncuran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di GOR POPKI Cibubur, Jakarta, Kamis (23/2). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/17.)
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia mengatakan tidak menutup kemungkinan bank swasta juga menjadi penyalur bantuan sosial non-tunai, selain inisiator dari bank-bank milik pemerintah.
"Pasti ada. Sekarang ini baru di awal, artinya tulang punggungnya harus kuat dan stabil dahulu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai peluncuran bantuan pangan non-tunai di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini, pemerintah dan BI meluncurkan skema bansos non-tunai yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kombo yang menjadi medium pemberian bantuan pangan non-tunai dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan skema penyaluran bantuan sosial non-tunai, lanjut Agus, perluasan lembaga penyalur akan terlebih dahulu melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baru kemudian bank swasta.
"Namun saya belum dengar ada pengajuan dari bank swasta. Ini juga masih awal dan perdana diluncurkan di 44 kota," ujarnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Penyelenggaran Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan untuk perbankan yang ingin menyalurkan bansos non-tunai, harus mengantongi izin menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) terlebih dahulu.
Saat ini, ujar Eni, sudah ada beberapa BPD yang menunjukkan minatnya menjadi penyalur bansos non-tunai, dan meminta izin LKD kepada BI.
"Bisa diberikan izin, asal infrastrukturnya dan jaringannya siap," ujar Eni.
Untuk permintaan dari bank swasta, Eni mengatakan BI belum menerima permintaan tersebut.
Ketentuan keikutsertaan bank dalam LKD diatur BI dalam Peraturan BI No.18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI 11/12/PBI/2009.
Dalam PBI tersebut BI memperluas kategori peserta LKD dari yang sebelumnya hanya Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp30 triliun menjadi juga melibatkan BUKU III dan BPD.
Meskipun diperluas, BI masih tetap menerapkan syarat-syarat untuk bank peserta LKD sesuai dengan aturan turunan dalam PBI yang lama. Syarat bagi BUKU III dan BPD, antara lain, kemampuan sistem, manajemen risiko, kontrol internal, dan proteksi konsumen.
Untuk BPD, tambah Eni, harus memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Hal tersebut karena agen LKD dari BPD nanti, diharapkan dapat menjadi penyalur bansos non-tunai.
"Pasti ada. Sekarang ini baru di awal, artinya tulang punggungnya harus kuat dan stabil dahulu," kata Gubernur BI Agus Martowardojo usai peluncuran bantuan pangan non-tunai di Jakarta, Kamis.
Pada Kamis ini, pemerintah dan BI meluncurkan skema bansos non-tunai yakni Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kombo yang menjadi medium pemberian bantuan pangan non-tunai dan juga Program Keluarga Harapan (PKH).
Berdasarkan skema penyaluran bantuan sosial non-tunai, lanjut Agus, perluasan lembaga penyalur akan terlebih dahulu melibatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD), baru kemudian bank swasta.
"Namun saya belum dengar ada pengajuan dari bank swasta. Ini juga masih awal dan perdana diluncurkan di 44 kota," ujarnya.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Penyelenggaran Sistem Pembayaran BI Eni Panggabean menjelaskan untuk perbankan yang ingin menyalurkan bansos non-tunai, harus mengantongi izin menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) terlebih dahulu.
Saat ini, ujar Eni, sudah ada beberapa BPD yang menunjukkan minatnya menjadi penyalur bansos non-tunai, dan meminta izin LKD kepada BI.
"Bisa diberikan izin, asal infrastrukturnya dan jaringannya siap," ujar Eni.
Untuk permintaan dari bank swasta, Eni mengatakan BI belum menerima permintaan tersebut.
Ketentuan keikutsertaan bank dalam LKD diatur BI dalam Peraturan BI No.18/17/PBI/2016 tentang perubahan kedua atas PBI 11/12/PBI/2009.
Dalam PBI tersebut BI memperluas kategori peserta LKD dari yang sebelumnya hanya Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp30 triliun menjadi juga melibatkan BUKU III dan BPD.
Meskipun diperluas, BI masih tetap menerapkan syarat-syarat untuk bank peserta LKD sesuai dengan aturan turunan dalam PBI yang lama. Syarat bagi BUKU III dan BPD, antara lain, kemampuan sistem, manajemen risiko, kontrol internal, dan proteksi konsumen.
Untuk BPD, tambah Eni, harus memiliki profil mandat penyaluran program bantuan sosial. Hal tersebut karena agen LKD dari BPD nanti, diharapkan dapat menjadi penyalur bansos non-tunai.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017
Tags: