Jaksa Agung: penunjukan Sudung melalui pertimbangan objektif
22 Februari 2017 15:51 WIB
Pemeriksaan Kajati DKI Jakarta. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang berusaha memasuki mobil usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4/2016). Sudung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap PT BA untuk mengamankan perkara di Kejaksaan Tinggi Jakarta. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan penunjukan Sudung Situmorang menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjampidsus) melalui pertimbangan objektif.
"Yang diputuskan untuk promosi dan mutasi melalui keputusan yang objektif dengan mekanisme rapim (rapat pimpinan)," katanya seusai pelantikan sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Jakarta, Rabu.
Sudung Situmorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, namanya pernah diseret-seret hendak disuap Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Rp2 miliar.
Ia menambahkan ada tuduhan terhadap beliau (Sudung Situmorang). Namun, dari hasil pemeriksaan internal, termasuk juga pihak-pihak terkait, seperti terpidana kasus tersebut, hasilnya tidak ada persoalan.
Terlebih lagi, kata dia, kejaksaan terus berkoordinasi dengan KPK. "Koordinasi dengan KPK selalu dilakukan," tandasnya.
Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko telah divonis 3 tahun penjara, sedangkan senior manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis 2 tahun penjara dan 6 bulan.
Mereka divonis karena terbukti menyuap sebesar Rp2 miliar untuk penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar yang dilakukan oleh Kejati DKI.
"Yang diputuskan untuk promosi dan mutasi melalui keputusan yang objektif dengan mekanisme rapim (rapat pimpinan)," katanya seusai pelantikan sejumlah kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Jakarta, Rabu.
Sudung Situmorang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, namanya pernah diseret-seret hendak disuap Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno Rp2 miliar.
Ia menambahkan ada tuduhan terhadap beliau (Sudung Situmorang). Namun, dari hasil pemeriksaan internal, termasuk juga pihak-pihak terkait, seperti terpidana kasus tersebut, hasilnya tidak ada persoalan.
Terlebih lagi, kata dia, kejaksaan terus berkoordinasi dengan KPK. "Koordinasi dengan KPK selalu dilakukan," tandasnya.
Direktur Keuangan dan "Human Capital" PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko telah divonis 3 tahun penjara, sedangkan senior manager perusahaan tersebut Dandung Pamularno divonis 2 tahun penjara dan 6 bulan.
Mereka divonis karena terbukti menyuap sebesar Rp2 miliar untuk penanganan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp7,028 miliar yang dilakukan oleh Kejati DKI.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017
Tags: