19 tenaga kerja ilegal China dideportasi
22 Februari 2017 12:01 WIB
Dokumentasi warga negara China yang berada di Indonesia untuk bekerja tanpa kelengkapan dokumen resmi. Foto menunjukkan mereka ditahan di ruang karantina Kantor Imigrasi Jambi, Provinsi Jambi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendeportasi 18 tenaga kerja ilegal dari China yang sebelumnya diciduk dari proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, Pekanbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, di Pekanbaru, Rabu, menyatakan, pemulangan mereka ke China itu akan terus dikawal petugas untuk memastikan semuanya berjalan secara semestinya.
Wibawa mengatakan, mereka mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah tidak berlaku lagi. "Makanya kami tetap pulangkan," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa, di Pekanbaru, Rabu, menyatakan, pemulangan mereka ke China itu akan terus dikawal petugas untuk memastikan semuanya berjalan secara semestinya.
Wibawa mengatakan, mereka mengantongi rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang telah tidak berlaku lagi. "Makanya kami tetap pulangkan," ujarnya.
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017
Tags: