Muhammadiyah tetap kawal kasus penistaan agama meski absen 212
Sidang Lanjutan Basuki Tjahaja Purnama. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/12/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir. (ANTARA FOTO/Pool/M Agung Rajasa)
"Muhammadiyah tetap konsisten kawal dugaan kasus penistaan agama meski tidak ikut serta Aksi 212 tadi," kata Muti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan Muhammadiyah tidak pernah mengerahkan anggotanya turun ke jalan sejak awal kasus dugaan penistaan agama mengemuka. Jika ada anggota yang melakukan aksi turun ke jalan maka itu adalah konsekuensi pribadi atau tidak dalam tanggung jawab Muhammadiyah.
Muti mengatakan Muhammadiyah selalu menekankan pendekatan musyawarah daripada dengan demonstrasi. Dengan kata lain, Muhammadiyah lebih memilih jalur dialog dan komunikasi langsung ke tujuan dibanding orasi di jalan.
"Muhammadiyah memilih berbicara baik-baik, komunikasi langsung sehingga persoalan selesai secara jernih tidak pakai pengerahan massa," kata dia.
Menurut dia, Muhammadiyah memiliki strategi komunikasi untuk menemui langsung pemerintah dan aparat keamanan seperti yang sudah dilakukan dengan menemui Presiden Joko Widodo dan Kapolri Tito Karnavian terkait kasus yang membelit Ahok.
Dalam beberapa kesempatan, kata dia, Muhammadiyah menyampaikan langsung perihal keresahan umat Islam terkait dugaan penistaan agama, proses hukum Ahok di pengadilan, status jabatan Ahok sebagai gubernur DKI dan persoalan lainnya yang terkait.
Muti mengatakan pihaknya juga mendesak agar pemerintah jangan sampai melakukan tindakan represif terhadap masyarakat yang melakukan aksi turun ke jalan. Karena jika ditekan maka kehadiran aparat keamanan bukan lagi sebagai pengayom masyarakat tapi malah mengancam.
"Kasus penistaan agama harus diselesaikan secara adil. Pendekatan persuasif agar dikedepankan daripada represif," kata dia.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017