Medan (ANTARA News) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I menargetkan penerimaan amnesti pajak tahap ketiga sebesar Rp500 miliar.

"Dari target sebesar itu, baru terealisasi Rp75 miliar," kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar di Medan, Selasa.

Menurut dia, target amnesti pajak tahap ketiga memang lebih rendah karena lebih fokus pada wajib pajak (WP) golongan pengusaha UMKM.

"Masih kecilnya penerimaan atau Rp75 miliar juga karena WP UMKM masih memanfaatkan dananya untuk menjalankan usahanya," katanya.

Pembayaran pajak melalui tax amnesty itu diperkirakan akan banyak menjelang batas waktu penyetoran.

Dengan keyakinan WP semakin patuh dan memanfaatkan tax amnesty itu pulalah, maka Kanwil DJP Sumut I meyakini target Rp500 miliar itu bisa tercapai.

Mukhtar menjelaskan, termasuk tahap I dan II, total penerimaan tax amnesty di Kanwil DJP Sumut sudah mencapai Rp4,515 triliun.

Laporan harta di Kanwil DJP Sumut I sudah mencapai Rp197,1 triliun dari 37.240 WP.